NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik kembali menggelar sidang perkara penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Adi Purnowo anak dari Morsek. Sidang yang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut menghadirkan tiga orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Vixky Guntara, Epno Rangin, dan Sirnatie.
JPU Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Azhar, membenarkan pelaksanaan sidang tersebut kepada wartawan, Rabu (3/6). Dalam persidangan terungkap, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian, termasuk saksi Vixky Guntara, pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Sangkumangan, RT/RW 002/000, Desa Sepondam, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Kalteng.
“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian terdakwa. Modus yang digunakan terdakwa tergolong cerdik, yaitu memecah paket sabu berukuran besar ke dalam kemasan kecil menggunakan potongan sedotan minuman kemasan,” ujar JPU.
Dalam persidangan juga terungkap, sabu tersebut dibeli terdakwa dari Sdr. Rancab (DPO) seharga Rp1.400.000 per gram. Selanjutnya, setiap 1 gram sabu dibagi menjadi 10 paket kecil menggunakan sedotan teh kotak dengan berat masing-masing sekitar 0,10 gram sebelum dijual kembali seharga Rp200.000 per paket.
Sebelum ditangkap, terdakwa mengaku telah menjual sebanyak 8 paket sabu pada minggu pertama dan kedua Januari 2026 kepada sejumlah pelanggan yang kini berstatus DPO, yakni Arif, Apri, Rafik, dan Ato. Dari penjualan tersebut, terdakwa disebut telah memperoleh keuntungan sebesar Rp1.600.000.
Saat penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil dan 9 potongan pipet plastik bening berisi kristal sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,46 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp800.000, satu botol permen Xylitol warna ungu, satu tas hitam merek Drcosta, satu pipet plastik berbentuk runcing, serta satu unit telepon genggam merek iPhone 11.
Berdasarkan Hasil Laboratorium Balai Besar POM di Palangkaraya Nomor LHU.098.K.05.16.26.0010, barang bukti yang diamankan tersebut dinyatakan positif mengandung Methamphetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, Adi Purnowo didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primair, terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 terkait perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I tanpa hak. Sementara pada dakwaan subsidair, terdakwa dijerat Pasal 609 Ayat (1) Huruf a KUHP Jo Pasal 622 Ayat (15) UU Nomor 1 Tahun 2026 terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa hak.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut serta tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (bib)


