
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ditresnarkoba Polda Kalteng meringkus dua pria di sebuah rumah di Jalan Murai, Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua pelaku masing-masing berinisial MA (50), yang berprofesi sebagai tukang bangunan, dan AF (45), tukang kanopi. Keduanya merupakan warga Kota Palangka Raya.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan profiling dan observasi. Setelah data dianggap cukup dan akurat, petugas bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RW dan warga sekitar,” jelas Kabidhumas pada Rabu (15/4/2026).
Dari hasil penggerebekan itu, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dalam kemasan bertuliskan Refined Chinese Tea dengan berat kotor 3.078 gram. Selain itu, turut diamankan empat paket berisi total 400 butir pil diduga ekstasi warna kuning.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menambahkan, sejumlah barang lain juga ikut disita dari lokasi penangkapan.
“Di antaranya satu bundel plastik klip ukuran sedang, tiga bundel plastik klip ukuran kecil, satu buah sendok makan, serta dua unit timbangan digital merk Joil Coffee Scale D11C warna hitam dan Constant warna silver,” ungkapnya.
Selain itu, petugas juga menyita satu tas kecil warna cokelat merk Jennifer, satu tas ransel hitam merk Polo Land, serta tiga unit telepon genggam, yakni Samsung Galaxy A55, Samsung J7 Pro warna gold, dan satu unit lainnya.
Kombes Slamet menegaskan, Polda Kalteng berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana berat,” tegasnya. (jef)


