Ditresnarkoba Polda Kalteng meringkus dua pria di sebuah rumah di Jalan Murai, Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua pelaku masing-masing berinisial MA (50)
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram.
Personel Subdit 2 Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah, menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AL (46). Dan menyita Narkotika jenis Sabu sebanyak lebih dari 2 Kg
Seorang pria berinisial TI (58) ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 223,38 gram di Wisma DJor Guest House, Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya pada Minggu (17/11/2024) dini hari.