NANGA BULIK, PROKALTENG.CO– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Terhadap seorang pria berusia 42 tahun dalam perkara persetubuhan terhadap anak secara berlanjut pada sidang putusan yang digelar Kamis (24/9/2026).
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dwi March Stein Siagian. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak secara berlanjut,” ujar Dwi March Stein Siagian saat membacakan putusan di persidangan.
Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa. Hukuman ini sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus asusila ini bermula ketika terdakwa menjalin hubungan dengan korban yang masih berusia 14 tahun. Korban sendiri diketahui merupakan anak dari teman dekat terdakwa.
Berdasarkan fakta di persidangan, aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap korban telah terjadi sebanyak enam kali sepanjang Maret hingga April 2026. Perbuatan tak terpuji tersebut dilancarkan terdakwa di sebuah rumah di kawasan BTN, wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Kejadian ini akhirnya terbongkar setelah orang tua korban tidak sengaja melihat dokumentasi berupa foto dan video asusila yang melibatkan anaknya. Merasa tidak terima atas perbuatan yang menimpa buah hatinya yang masih di bawah umur, orang tua korban langsung melaporkan terdakwa ke Polres Lamandau untuk diproses secara hukum. (bib)
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Terhadap seorang pria berusia 42 tahun dalam perkara persetubuhan terhadap anak secara berlanjut pada sidang putusan yang digelar Kamis (24/9/2026).
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dwi March Stein Siagian. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak secara berlanjut,” ujar Dwi March Stein Siagian saat membacakan putusan di persidangan.
Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa. Hukuman ini sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus asusila ini bermula ketika terdakwa menjalin hubungan dengan korban yang masih berusia 14 tahun. Korban sendiri diketahui merupakan anak dari teman dekat terdakwa.
Berdasarkan fakta di persidangan, aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap korban telah terjadi sebanyak enam kali sepanjang Maret hingga April 2026. Perbuatan tak terpuji tersebut dilancarkan terdakwa di sebuah rumah di kawasan BTN, wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Kejadian ini akhirnya terbongkar setelah orang tua korban tidak sengaja melihat dokumentasi berupa foto dan video asusila yang melibatkan anaknya. Merasa tidak terima atas perbuatan yang menimpa buah hatinya yang masih di bawah umur, orang tua korban langsung melaporkan terdakwa ke Polres Lamandau untuk diproses secara hukum. (bib)