NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi.
Ketiga terdakwa. Yakni Edy Setiawan, Akhmad Sri Kusuma, dan Muhamad Mahlianor, diduga melakukan permufakatan jahat untuk menyelundupkan narkoba dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Seruyan, Kalimantan Tengah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Nadzifah Auliya, mengungkapkan bahwa penangkapan para terdakwa terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, di Jalan Trans Kalimantan, Km. 50, Desa Panopa, Kabupaten Lamandau.
“Kasus ini bermula pada 26 Juli 2025, saat terdakwa Akhmad Sri Kusuma diajak oleh seorang pria bernama Malut (DPO) ke Pontianak menggunakan mobil Honda Brio hitam bernomor polisi H 1436 HY. Akhmad kemudian mengajak Muhamad Mahlianor untuk menemani perjalanan tersebut,” ujar JPU saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/4).
Setibanya di Pontianak, mereka bertemu dengan terdakwa Edy Setiawan. Dalam sebuah pertemuan di sebuah bengkel, Akhmad mengutarakan niatnya untuk membeli sabu sebanyak 100 gram dengan sistem hutang (bayar kemudian) untuk diedarkan kembali di Seruyan.
Edy Setiawan, yang bekerja di wilayah Beting, kemudian menghubungkan mereka dengan seorang bandar bernama Agus (DPO). Setelah pertemuan singkat di sebuah warung bubur, Agus menyetujui transaksi tersebut dengan syarat Edy harus ikut mengawal pengiriman barang ke Seruyan guna memastikan pembayaran.
Pada 28 Juli 2025, Edy menerima dua paket besar sabu dari Agus dengan berat kotor mencapai 149,19 gram. Untuk mengelabui petugas, para terdakwa menyembunyikan barang haram tersebut di tempat yang sangat tersembunyi.
“Narkotika tersebut disimpan di belakang dashboard bagian depan, tepatnya lurus di belakang tape mobil, menggunakan kotak Wireless Car Kit dan kotak kacamata,” ujar JPU.
Aksi para terdakwa terhenti saat anggota kepolisian dari Polres Lamandau melakukan razia di Desa Panopa. Polisi yang menaruh curiga melakukan penggeledahan menyeluruh hingga berhasil membongkar panel dashboard mobil.
“Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan 2 paket yaitu Sabu seberat 99,36 gram (netto), dan sabu seberat 49,83 gram (netto) beserta Satu buah pipet kaca dan botol kaca (bong),” jelas JPU.
Berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Besar POM di Palangkaraya, kristal bening tersebut positif mengandung Methamphetamin (narkotika golongan I).
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sedangkan dalam dakwaan subsidair, mereka dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun karena barang bukti melebihi 5 gram,” tegasnya.
“Namu Edy setiyawan di kenakan Tuntutan 14 Tahun, Akhmad sri Tuntutan 15 tahun dan Muhamad mahlianor mengikuti Sidang pledoi,” lanjutnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Malut dan Agus. (bib)


