Buruh Harian di Lamandau Didakwa Gelapkan 676 Kg Sawit Milik Majikan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus dugaan penggelapan buah kelapa sawit yang menjerat seorang buruh harian lepas, Deni Pebrianto alias Deni.

Terdakwa diduga nekat menyembunyikan dan melarikan hasil panen milik majikannya sendiri dengan melibatkan seorang anak di bawah umur.

Saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Arif Widodo Pohan, membenarkan bahwa sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut telah dilaksanakan baru-baru ini.

“Benar, perkara atas nama terdakwa Deni Pebrianto telah memasuki sidang perdana di PN Nanga Bulik. Terdakwa didakwa atas dugaan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam hubungan kerja,” ujar Arif Widodo Pohan kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).

Baca Juga :  Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Kalteng Kembali Naik

Berdasarkan surat dakwaan JPU, aksi tersebut bermula pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.

Terdakwa Deni yang sudah bekerja selama 1,5 tahun di kebun kelapa sawit milik saksi korban, Hotdi Sitorus, di Desa Pedongatan, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, diperintahkan untuk memanen buah sawit seperti biasa.

Terdakwa sendiri diketahui menerima upah tunai sebesar Rp235.000 per ton.

Electronic money exchangers listing

Namun, di sela-sela mengumpulkan hasil panen, terdakwa secara diam-diam menyisihkan sebagian buah sawit dan menyembunyikannya di bawah pohon kelapa sawit dengan niat untuk dijual sendiri keesokan harinya tanpa melaporkannya kepada pemilik kebun.

Keesokan harinya, Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa berniat mengangkut sawit curian tersebut untuk dijual ke peron.

Baca Juga :  Beredar Video Temuan Tengkorak! Baju, Celana dan Tas Masih Melekat

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus dugaan penggelapan buah kelapa sawit yang menjerat seorang buruh harian lepas, Deni Pebrianto alias Deni.

Terdakwa diduga nekat menyembunyikan dan melarikan hasil panen milik majikannya sendiri dengan melibatkan seorang anak di bawah umur.

Saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Arif Widodo Pohan, membenarkan bahwa sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut telah dilaksanakan baru-baru ini.

Electronic money exchangers listing

“Benar, perkara atas nama terdakwa Deni Pebrianto telah memasuki sidang perdana di PN Nanga Bulik. Terdakwa didakwa atas dugaan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam hubungan kerja,” ujar Arif Widodo Pohan kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).

Baca Juga :  Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Kalteng Kembali Naik

Berdasarkan surat dakwaan JPU, aksi tersebut bermula pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.

Terdakwa Deni yang sudah bekerja selama 1,5 tahun di kebun kelapa sawit milik saksi korban, Hotdi Sitorus, di Desa Pedongatan, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, diperintahkan untuk memanen buah sawit seperti biasa.

Terdakwa sendiri diketahui menerima upah tunai sebesar Rp235.000 per ton.

Namun, di sela-sela mengumpulkan hasil panen, terdakwa secara diam-diam menyisihkan sebagian buah sawit dan menyembunyikannya di bawah pohon kelapa sawit dengan niat untuk dijual sendiri keesokan harinya tanpa melaporkannya kepada pemilik kebun.

Keesokan harinya, Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa berniat mengangkut sawit curian tersebut untuk dijual ke peron.

Baca Juga :  Beredar Video Temuan Tengkorak! Baju, Celana dan Tas Masih Melekat

Terpopuler

Artikel Terbaru