Seorang buruh harian di Lamandau menjalani sidang perdana setelah didakwa menggelapkan 676 kilogram buah kelapa sawit milik majikannya untuk dijual sendiri.
Seorang buruh harian lepas berinisial I (33) ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setelah kedapatan membawa paket diduga sabu di Jalan Panenga, Senin (18/5/2026) petang.