Ia kemudian meminta bantuan anak Ahmad Mei Saputra (diajukan dalam berkas terpisah) yang kebetulan melintas menggunakan mobil Suzuki Grand Carry warna hitam bernomor polisi E 8497 EQ.
Ahmad Mei menyetujui ajakan tersebut demi mendapatkan upah angkut, meskipun tahu terdakwa tidak memiliki kebun di wilayah tersebut.
Aksi keduanya ternyata dicurigai oleh seorang saksi bernama Dowin yang berada di sekitar area perkebunan.
Saksi kemudian membuntuti, mendokumentasikan foto mobil saat bermuatan sawit curian, dan langsung mengirimkannya kepada korban, Hotdi Sitorus.
Mendapat informasi tersebut, korban langsung melapor ke Pos Polisi Bulik Timur. Korban bersama saksi Dowin kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil yang dikendarai para pelaku dan berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti saat hendak meninggalkan area kebun menuju tempat penjualan.
Akibat perbuatan tersebut, korban Hotdi Sitorus mengalami kerugian berupa 48 janjang buah kelapa sawit seberat 676 Kilogram (Kg), yang jika diuangkan bernilai sebesar Rp2.316.965.
“Atas perbuatannya, terdakwa Deni Pebrianto dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 488 jo. Pasal 20 huruf c KUHP (Penggelapan dalam hubungan kerja/profesi secara bersama-sama), atau Pasal 486 jo. Pasal 20 huruf c KUHP (Penggelapan secara bersama-sama),” tandasnya. (bib)
Ia kemudian meminta bantuan anak Ahmad Mei Saputra (diajukan dalam berkas terpisah) yang kebetulan melintas menggunakan mobil Suzuki Grand Carry warna hitam bernomor polisi E 8497 EQ.
Ahmad Mei menyetujui ajakan tersebut demi mendapatkan upah angkut, meskipun tahu terdakwa tidak memiliki kebun di wilayah tersebut.
Aksi keduanya ternyata dicurigai oleh seorang saksi bernama Dowin yang berada di sekitar area perkebunan.
Saksi kemudian membuntuti, mendokumentasikan foto mobil saat bermuatan sawit curian, dan langsung mengirimkannya kepada korban, Hotdi Sitorus.
Mendapat informasi tersebut, korban langsung melapor ke Pos Polisi Bulik Timur. Korban bersama saksi Dowin kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil yang dikendarai para pelaku dan berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti saat hendak meninggalkan area kebun menuju tempat penjualan.
Akibat perbuatan tersebut, korban Hotdi Sitorus mengalami kerugian berupa 48 janjang buah kelapa sawit seberat 676 Kilogram (Kg), yang jika diuangkan bernilai sebesar Rp2.316.965.
“Atas perbuatannya, terdakwa Deni Pebrianto dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 488 jo. Pasal 20 huruf c KUHP (Penggelapan dalam hubungan kerja/profesi secara bersama-sama), atau Pasal 486 jo. Pasal 20 huruf c KUHP (Penggelapan secara bersama-sama),” tandasnya. (bib)