25.8 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

Jual Pacar Lewat MiChat Rp300 Ribu Sekali Kencan, Terdakwa Hanya Divonis 9 Bulan Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pria yang menjual pacarnya sendiri melalui aplikasi pesan MiChat di Kabupaten Lamandau, berinisial MIM, lepas dari jeratan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Akibatnya, hukuman terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Ketua Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain/dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian. Hakim memvonisnya dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Kami tidak menerima putusan hakim dan akan menyatakan banding,” tegas anggota JPU Valentino Harry Parluhutan Manurung, Rabu (7/2/ 2024).

Baca Juga :  Jaksa Tolak Pembelaan PPK

Untuk diketahui. Kejadian berawal pada sekitar November 2022 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Saat pacar terdakwa mengaku siap jual diri karena tidak memiliki uang untuk membayar kos. Terdakwa lalu merelakan pacarnya menjual diri, karena tidak mampu membiayai.

Kemudian, pada Januari 2023, mereka bersepakat membuka jasa pelayanan seks melalui aplikasi MiChat. Sang kekasih disepakati akan melayani tamu yang ingin berhubungan badan dengannya. Sementara terdakwa yang mencari pelanggan.

Pada Maret 2023, keduanya ke Lamandau dan menginap di sebuah hotel selama beberapa hari untuk melayani pelanggan. Lalu, pada Juni keduanya kembali ke Lamandau untuk mencari pelanggan dengan tujuan di hotel yang sama.

Terdakwa memesan kamar dan diberikan kamar nomor 13. Kemudian resepsionis meminta KTP terdakwa dan menjelaskan bahwa tidak boleh membawa pasangan yang bukan suami istri ke kamar. Namun, terdakwa mengatakan kamar tersebut untuk dirinya sendiri.

Baca Juga :  Kerumunan Anak Muda Gelar Aksi Balap di Sirkuit Sabaru di Tindak Polis

“Setibanya di kamar, pacarnya masuk kamar dan terdakwa mengambil handphone pacarnya untuk aplikasi MiChat. Pada aplikasi tersebut, terdakwa memasang nama palsu sebagai Melinda dengan foto profil setengah badan tanpa terlihat wajah,” katanya.

Apabila ada pelanggan yang memesan, terdakwa langsung membalas. Adapun tarif yang dipatok, yakni Rp700. Namun, biasanya setelah tawar-menawar, sepakat di harga Rp300 ribu.

“Sejak tanggal 14 Juni 2023 hingga 15 Juni 2023, terdakwa mendapatkan sembilan tamu, dengan tarif masing-masing Rp300 ribu dan terdakwa dapat upah total Rp400 ribu,” katanya.

Terakhir, pada 16 Juni 2023, terdakwa kembali dapat pelanggan yang membayar Rp 300 ribu. Terdakwa mendapat upah sebesar Rp50 ribu. Namun, keduanya terjaring razia opera pekat yang digelar Polres Lamandau. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pria yang menjual pacarnya sendiri melalui aplikasi pesan MiChat di Kabupaten Lamandau, berinisial MIM, lepas dari jeratan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Akibatnya, hukuman terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Ketua Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain/dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian. Hakim memvonisnya dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Kami tidak menerima putusan hakim dan akan menyatakan banding,” tegas anggota JPU Valentino Harry Parluhutan Manurung, Rabu (7/2/ 2024).

Baca Juga :  Jaksa Tolak Pembelaan PPK

Untuk diketahui. Kejadian berawal pada sekitar November 2022 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Saat pacar terdakwa mengaku siap jual diri karena tidak memiliki uang untuk membayar kos. Terdakwa lalu merelakan pacarnya menjual diri, karena tidak mampu membiayai.

Kemudian, pada Januari 2023, mereka bersepakat membuka jasa pelayanan seks melalui aplikasi MiChat. Sang kekasih disepakati akan melayani tamu yang ingin berhubungan badan dengannya. Sementara terdakwa yang mencari pelanggan.

Pada Maret 2023, keduanya ke Lamandau dan menginap di sebuah hotel selama beberapa hari untuk melayani pelanggan. Lalu, pada Juni keduanya kembali ke Lamandau untuk mencari pelanggan dengan tujuan di hotel yang sama.

Terdakwa memesan kamar dan diberikan kamar nomor 13. Kemudian resepsionis meminta KTP terdakwa dan menjelaskan bahwa tidak boleh membawa pasangan yang bukan suami istri ke kamar. Namun, terdakwa mengatakan kamar tersebut untuk dirinya sendiri.

Baca Juga :  Kerumunan Anak Muda Gelar Aksi Balap di Sirkuit Sabaru di Tindak Polis

“Setibanya di kamar, pacarnya masuk kamar dan terdakwa mengambil handphone pacarnya untuk aplikasi MiChat. Pada aplikasi tersebut, terdakwa memasang nama palsu sebagai Melinda dengan foto profil setengah badan tanpa terlihat wajah,” katanya.

Apabila ada pelanggan yang memesan, terdakwa langsung membalas. Adapun tarif yang dipatok, yakni Rp700. Namun, biasanya setelah tawar-menawar, sepakat di harga Rp300 ribu.

“Sejak tanggal 14 Juni 2023 hingga 15 Juni 2023, terdakwa mendapatkan sembilan tamu, dengan tarif masing-masing Rp300 ribu dan terdakwa dapat upah total Rp400 ribu,” katanya.

Terakhir, pada 16 Juni 2023, terdakwa kembali dapat pelanggan yang membayar Rp 300 ribu. Terdakwa mendapat upah sebesar Rp50 ribu. Namun, keduanya terjaring razia opera pekat yang digelar Polres Lamandau. (Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru