32 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Kasus Runtuhnya Tembok Lapas Sukamara Tahun 2019

Jaksa Tolak Pembelaan PPK

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan  tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan robohnya tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kabupaten Sukamara pada tahun 2019, menolak pembelaan yang disampaikan terdakwa Reinal Saputra.

JPU Gonggoman H Simbolon mengatakan dalam repliknya jika pihaknya tetap berkeyakinan perbuatan terdakwa telah memenuhi sebagaimana unsur-unsur yang didakwakan dan keterangan saksi.

“Terkait replik intinya kami tetap berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi sebagaimana unsur-unsur  yang didakwakan dan saksi-saksi juga sebagaimana sesuai dengan jawaban-jawaban yang telah dijelaskan di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)  dan sesuai dengan keterangannya di persidangan, bahkan tidak ada yang mencabut keterangan sewaktu di persidangan” katanya, Rabu (13/4).

Sidang lanjutan dengan agenda duplik dari penasehat terdakwa kemudian dijadwalkan Selasa (19/4).

Sebelumnya, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan robohnya tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kabupaten Sukamara pada tahun 2019, Reinal Saputra menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (22/3).

Nota pembelaan tersebut dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa, Wikarya F Dirun didampingi 3 anggota penasehat hukum terdakwa Reinal Saputra.Penasehat hukum membacakan nota pembelaan selama hampir satu jam dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim didampingi 2 anggota dan paniteranya.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan Wikarya F Dirun, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dalam dakwaan primair dan subsidiair.

Baca Juga :  Kebakaran Warung di Pahandut Seberang Masih Belum Diketahui Penyebabnya

Diketahui dalam dakwaan primair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf “b” UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU. RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.

Sedangkan dakwaan subsidiair,perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf “b” UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU. RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.

“Membebaskan terdakwa Reinal Saputra dari dakwaan primair dan subsidiair atau setidak-tidaknya melepaskan Reinal Saputra dari segala tuntutan hukum” ujarnya kepada Majelis Hakim.

Kemudian terdakwa Reinal Saputra diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menyampaikan pembelaannya. Selama satu jam, Reinal Saputra membacakan nota pembelaan atas tuntutan yang disampaikan JPU. “Kepada majelis hakim , saya meminta keadilan dan perlindungan hukum” ujarnya mengakhiri nota pembelaannya.

Penasehat hukum Reinal Saputra, Wikarya F Dirun saat ditemui prokalteng.co usai sidang mengatakan  dari nota pembelaan itu, pihaknya menduga ada hal yang disembunyikan. “Hal yang disembunyikan itu, yang meolah (menyebabkan, Red) roboh itu dari kontraktor tahun 2010, bukan tahun 2017, jadi beliau ini (terdakwa,Red) jadi tumbal,” tambahnya.

Baca Juga :  Mahasiswi Tertipu Loker Hoax

Sekadar diketahui, JPU yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Gomgoman H Simbolon mengatakan,pihaknya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

“Dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,- yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa Reinal Saputra, S.H., M.H. Bin Arman (Almarhum) dijatuhi pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,”katanya saat dikonfirmasi, Senin (7/3).

Dia mengungkapkan hal yang memberatkan dari tuntutan tersebut diantaranya terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit didalam persidangan. Selain  itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.823.711.557,91 sehingga mengakibatkan rubuhnya tembok LAPAS KLS. III Sukamara sebanyak 4 kali pada 4  titik yang berbeda sejak tahun 2019.”jelasnya.

Sedangan hal yang meringankan sebut Gomgoman , terdakwa bersifat sopan dan kooperatif dalam setiap tahapan persidangan. Terdakwa Reinal diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengelolaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Hukum dan HAM. R.I. Tahun Anggaran 2017 (Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara) yang diangkat sebagai PPK pada tahun 2017






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan  tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan robohnya tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kabupaten Sukamara pada tahun 2019, menolak pembelaan yang disampaikan terdakwa Reinal Saputra.

JPU Gonggoman H Simbolon mengatakan dalam repliknya jika pihaknya tetap berkeyakinan perbuatan terdakwa telah memenuhi sebagaimana unsur-unsur yang didakwakan dan keterangan saksi.

“Terkait replik intinya kami tetap berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi sebagaimana unsur-unsur  yang didakwakan dan saksi-saksi juga sebagaimana sesuai dengan jawaban-jawaban yang telah dijelaskan di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)  dan sesuai dengan keterangannya di persidangan, bahkan tidak ada yang mencabut keterangan sewaktu di persidangan” katanya, Rabu (13/4).

Sidang lanjutan dengan agenda duplik dari penasehat terdakwa kemudian dijadwalkan Selasa (19/4).

Sebelumnya, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan robohnya tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kabupaten Sukamara pada tahun 2019, Reinal Saputra menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (22/3).

Nota pembelaan tersebut dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa, Wikarya F Dirun didampingi 3 anggota penasehat hukum terdakwa Reinal Saputra.Penasehat hukum membacakan nota pembelaan selama hampir satu jam dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim didampingi 2 anggota dan paniteranya.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan Wikarya F Dirun, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dalam dakwaan primair dan subsidiair.

Baca Juga :  Kebakaran Warung di Pahandut Seberang Masih Belum Diketahui Penyebabnya

Diketahui dalam dakwaan primair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf “b” UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU. RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.

Sedangkan dakwaan subsidiair,perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf “b” UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU. RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.

“Membebaskan terdakwa Reinal Saputra dari dakwaan primair dan subsidiair atau setidak-tidaknya melepaskan Reinal Saputra dari segala tuntutan hukum” ujarnya kepada Majelis Hakim.

Kemudian terdakwa Reinal Saputra diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menyampaikan pembelaannya. Selama satu jam, Reinal Saputra membacakan nota pembelaan atas tuntutan yang disampaikan JPU. “Kepada majelis hakim , saya meminta keadilan dan perlindungan hukum” ujarnya mengakhiri nota pembelaannya.

Penasehat hukum Reinal Saputra, Wikarya F Dirun saat ditemui prokalteng.co usai sidang mengatakan  dari nota pembelaan itu, pihaknya menduga ada hal yang disembunyikan. “Hal yang disembunyikan itu, yang meolah (menyebabkan, Red) roboh itu dari kontraktor tahun 2010, bukan tahun 2017, jadi beliau ini (terdakwa,Red) jadi tumbal,” tambahnya.

Baca Juga :  Mahasiswi Tertipu Loker Hoax

Sekadar diketahui, JPU yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Gomgoman H Simbolon mengatakan,pihaknya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

“Dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,- yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa Reinal Saputra, S.H., M.H. Bin Arman (Almarhum) dijatuhi pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,”katanya saat dikonfirmasi, Senin (7/3).

Dia mengungkapkan hal yang memberatkan dari tuntutan tersebut diantaranya terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit didalam persidangan. Selain  itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.823.711.557,91 sehingga mengakibatkan rubuhnya tembok LAPAS KLS. III Sukamara sebanyak 4 kali pada 4  titik yang berbeda sejak tahun 2019.”jelasnya.

Sedangan hal yang meringankan sebut Gomgoman , terdakwa bersifat sopan dan kooperatif dalam setiap tahapan persidangan. Terdakwa Reinal diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengelolaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Hukum dan HAM. R.I. Tahun Anggaran 2017 (Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara) yang diangkat sebagai PPK pada tahun 2017






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru