25.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Dua Orang Pencuri Rokok dan Penadahnya Ditangkap

NANGA BULIK, PROKALTENG.COM –Personel Satreskrim Polres Lamandau mengamankan dua tindak pidana pencuri dengan pemberatan di sebuah toko miliki warga Jalan Jc Rangkap, Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Sabtu (11/2) sekitar jam 03.20 WIB.

“Kedua tersangka berasal dari Kalimantan Barat, berinisial MS (43) dan AW (45) pada saat itu korban bernama Ana dengan total kerugian Rp 66.910.000,” kata Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, didampingi Kasat Reskrim Iptu Faizal Firman Ghani, saat press release Mapolres Lamandau, Kamis (9/3/2023)

Adapun yang hilang berupa rokok Sampoerna Mild sebanyak 16 Bal, Rokok Gudang Garam Surya 16 sebanyak 5 Bal, dan Rokok ON Bold sebanyak 6 Bal.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/07/2023/SPKT/POLRES LAMANDAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH, Pada hari sabtu Tanggal 11 Januari 2023. setelah mendapat laporan tersebut anggota opsnal mendapat informasi dari hasil CCTV dengan ciri-ciri badan, wajah, pakaian dan diinfokan ke jajaran polres serta polda.

Baca Juga :  Lebih Ringan, Vonis 7 Bulan untuk Terdakwa Bawa Sajam

Kemudian, anggota opsnal Polres Lamandau mendapatkan informasi bahwa pelaku dengan ciri-ciri tersebut berada di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Utara. hari Jumat (24/2/ 2023). Anggota Sat reskrim Polres Lamandau dengan di back up anggota gabungan Jatanras Polda Kalteng, Intelmob Polda Kalteng, Jatanras Subdit III Polda Kalsel dan Polsek Banjarmasin Utara, melakukan pengejaran dan berhasil berhasil melakukan penangkapan serta mengamankan pelaku tersebut.

“Pengakuan pelaku melakukan ini karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan, terpaksa melakukan ini dengan cara mencuri,”ungkapnya.

Terhadap perkara tersebut juga kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TN (53) sebagai penadah rokok hasil curian. Barang bukti yang diamankan 1 buah linggis, 2 buah senter,

Baca Juga :  Terbongkar! Jenguk Anaknya di Rutan, Orangtua Bawakan Rantang Berisi B

1 buah jaket warna kreme, 1 buah jaket warna biru, 2 buah topi, 1 buah Cebo warna Hitam Merah, 1 Buah tas pinggang, 1 buah ikat pinggang warna coklat, rokok sampoerna sebanyak 3 slop, rokok surya 16 sebanyak 15 slop, rokok On Bold sebanyak 20 Slop.

“Pelaku dikenakan  pasal 363 Ayat (2) dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan pelaku penadah dapat di kenakan pasal 480 ke 1 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”pungkasnya. (bib/free)

NANGA BULIK, PROKALTENG.COM –Personel Satreskrim Polres Lamandau mengamankan dua tindak pidana pencuri dengan pemberatan di sebuah toko miliki warga Jalan Jc Rangkap, Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Sabtu (11/2) sekitar jam 03.20 WIB.

“Kedua tersangka berasal dari Kalimantan Barat, berinisial MS (43) dan AW (45) pada saat itu korban bernama Ana dengan total kerugian Rp 66.910.000,” kata Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, didampingi Kasat Reskrim Iptu Faizal Firman Ghani, saat press release Mapolres Lamandau, Kamis (9/3/2023)

Adapun yang hilang berupa rokok Sampoerna Mild sebanyak 16 Bal, Rokok Gudang Garam Surya 16 sebanyak 5 Bal, dan Rokok ON Bold sebanyak 6 Bal.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/07/2023/SPKT/POLRES LAMANDAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH, Pada hari sabtu Tanggal 11 Januari 2023. setelah mendapat laporan tersebut anggota opsnal mendapat informasi dari hasil CCTV dengan ciri-ciri badan, wajah, pakaian dan diinfokan ke jajaran polres serta polda.

Baca Juga :  Lebih Ringan, Vonis 7 Bulan untuk Terdakwa Bawa Sajam

Kemudian, anggota opsnal Polres Lamandau mendapatkan informasi bahwa pelaku dengan ciri-ciri tersebut berada di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Utara. hari Jumat (24/2/ 2023). Anggota Sat reskrim Polres Lamandau dengan di back up anggota gabungan Jatanras Polda Kalteng, Intelmob Polda Kalteng, Jatanras Subdit III Polda Kalsel dan Polsek Banjarmasin Utara, melakukan pengejaran dan berhasil berhasil melakukan penangkapan serta mengamankan pelaku tersebut.

“Pengakuan pelaku melakukan ini karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan, terpaksa melakukan ini dengan cara mencuri,”ungkapnya.

Terhadap perkara tersebut juga kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TN (53) sebagai penadah rokok hasil curian. Barang bukti yang diamankan 1 buah linggis, 2 buah senter,

Baca Juga :  Terbongkar! Jenguk Anaknya di Rutan, Orangtua Bawakan Rantang Berisi B

1 buah jaket warna kreme, 1 buah jaket warna biru, 2 buah topi, 1 buah Cebo warna Hitam Merah, 1 Buah tas pinggang, 1 buah ikat pinggang warna coklat, rokok sampoerna sebanyak 3 slop, rokok surya 16 sebanyak 15 slop, rokok On Bold sebanyak 20 Slop.

“Pelaku dikenakan  pasal 363 Ayat (2) dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan pelaku penadah dapat di kenakan pasal 480 ke 1 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”pungkasnya. (bib/free)

Terpopuler

Artikel Terbaru