Terungkap Saat Sidang! 44 Kg Sabu Tujuan Awal ke Sintang, di Tengah Jalan Ubah Rute ke Banjarmasin

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Terhadap empat terdakwa kasus narkotika berskala besar. Keempat terdakwa tersebut adalah Saiful, Eki Wahyudin, Umar, dan Marga.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Nadzifah Auliya. Memaparkan kronologi lengkap perbuatan para terdakwa yang diduga melakukan permufakatan jahat, untuk mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 44 kilogram.

“Peristiwa ini bermula pada Jumat, 12 September 2025. Terdakwa I, Saiful, dihubungi oleh seorang pria bernama Toni (DPO) yang berada di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Dalam percakapan telepon tersebut, Toni menawarkan pekerjaan sampingan kepada Saiful,” ujar JPU saat dikonfirmasi, Senin (13/4) kepada Wartawan.

Dalam percakapan Toni (DPO): “Gimana, mau gak kamu kerja sampingan bawa sabu ke Sintang? Kalau berangkat saya kasih 30 juta, nanti kalau barangnya sudah sampai kukasih lagi besar. Kamu harus mau ngeluarin barang, kalau enggak mau, saya bunuh kamu nanti! Barang kuserahkan ke perbatasan.”

Saiful (Terdakwa I): “Kalau bawanya bisa aja, tapi ngambil barangnya gak berani. Tapi nanti ada temenku yang kusuruh ngambil.”

Pada Sabtu, 13 September 2025, Saiful menerima uang operasional sebesar Rp30.000.000 dari istri Toni di Kantin Borneo, perbatasan. Toni kemudian menginstruksikan Saiful melalui telepon:

Baca Juga :  Inovasi Layanan di Rutan Telah Berbasis Digital

“Kamu ambil barangnya di hutan perbatasan, itu ada tandanya pakai plastik. Nanti sambil teleponan biar ketemu posisi barangnya. Kalau sudah diambil, besok antar ke Sintang, Kalbar,” jelas JPU.

Electronic money exchangers listing

Saiful kemudian meminta bantuan Terdakwa II, Eki, untuk mengambil barang tersebut. Eki setuju setelah dijanjikan pembagian uang. Eki lalu mengajak dua rekannya, One dan Once (keduanya DPO), untuk mengambil tiga ransel besar berisi sabu di titik yang telah ditentukan dan menyembunyikannya di area perkebunan sawit.

Pada Minggu, 14 September 2025, para terdakwa mulai bergerak membawa sabu tersebut. Saiful menghubungi Terdakwa IV, Marga, yang bekerja di jasa travel untuk menyediakan armada.

Awalnya tujuan pengantaran adalah Sintang, namun di tengah jalan Toni (DPO) mengubah rute.

Toni memerintahkan: “Barangnya bukan antar ke Sintang, tapi antar ke Banjar (Banjarmasin). Kamu pakai dua mobil untuk penunjuk jalan.”

Marga sempat menyatakan keberatannya untuk membawa langsung barang haram tersebut.

Marga (Terdakwa IV): “Gak berani aku (bawa sabu). Kalau sabunya aku yang bawa, kamu nyewa mobil lagi aja, aku yang nyarikan. Nanti aku di bagian depan nunjukin jalan.”

Baca Juga :  Wilayah Kalteng Masih Miliki Potensi Hujan, BMKG Ingatkan Kewaspadaan Banjir

Akhirnya disepakati Marga menyewa mobil Sigra hitam untuk membawa sabu yang dikemudikan oleh Umar (Terdakwa III) dan Eki, sementara Marga dan Saiful berada di mobil Avanza merah sebagai penunjuk jalan.

Detik-Detik Penangkapan di Lamandau Pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, kedua mobil tersebut melintas di Jalan. Lintas Trans Kalimantan Km. 27, Kelurahan Bulik, Kabupaten Lamandau. Tim Satresnarkoba Polres Lamandau menghadang kendaraan mereka.

Setelah dilakukan penggeledahan pada mobil Sigra hitam, polisi menemukan 3 tas ransel besar di dalam bagasi. Di dalamnya terdapat 44 bungkus plastik berisi kristal putih yang setelah ditimbang memiliki berat bersih 44.244 gram (44,2 kg). Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa barang tersebut positif Metamfetamin (sabu).

“Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Dakwaan Subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009,” tegas JPU. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Terhadap empat terdakwa kasus narkotika berskala besar. Keempat terdakwa tersebut adalah Saiful, Eki Wahyudin, Umar, dan Marga.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Nadzifah Auliya. Memaparkan kronologi lengkap perbuatan para terdakwa yang diduga melakukan permufakatan jahat, untuk mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 44 kilogram.

“Peristiwa ini bermula pada Jumat, 12 September 2025. Terdakwa I, Saiful, dihubungi oleh seorang pria bernama Toni (DPO) yang berada di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Dalam percakapan telepon tersebut, Toni menawarkan pekerjaan sampingan kepada Saiful,” ujar JPU saat dikonfirmasi, Senin (13/4) kepada Wartawan.

Electronic money exchangers listing

Dalam percakapan Toni (DPO): “Gimana, mau gak kamu kerja sampingan bawa sabu ke Sintang? Kalau berangkat saya kasih 30 juta, nanti kalau barangnya sudah sampai kukasih lagi besar. Kamu harus mau ngeluarin barang, kalau enggak mau, saya bunuh kamu nanti! Barang kuserahkan ke perbatasan.”

Saiful (Terdakwa I): “Kalau bawanya bisa aja, tapi ngambil barangnya gak berani. Tapi nanti ada temenku yang kusuruh ngambil.”

Pada Sabtu, 13 September 2025, Saiful menerima uang operasional sebesar Rp30.000.000 dari istri Toni di Kantin Borneo, perbatasan. Toni kemudian menginstruksikan Saiful melalui telepon:

Baca Juga :  Inovasi Layanan di Rutan Telah Berbasis Digital

“Kamu ambil barangnya di hutan perbatasan, itu ada tandanya pakai plastik. Nanti sambil teleponan biar ketemu posisi barangnya. Kalau sudah diambil, besok antar ke Sintang, Kalbar,” jelas JPU.

Saiful kemudian meminta bantuan Terdakwa II, Eki, untuk mengambil barang tersebut. Eki setuju setelah dijanjikan pembagian uang. Eki lalu mengajak dua rekannya, One dan Once (keduanya DPO), untuk mengambil tiga ransel besar berisi sabu di titik yang telah ditentukan dan menyembunyikannya di area perkebunan sawit.

Pada Minggu, 14 September 2025, para terdakwa mulai bergerak membawa sabu tersebut. Saiful menghubungi Terdakwa IV, Marga, yang bekerja di jasa travel untuk menyediakan armada.

Awalnya tujuan pengantaran adalah Sintang, namun di tengah jalan Toni (DPO) mengubah rute.

Toni memerintahkan: “Barangnya bukan antar ke Sintang, tapi antar ke Banjar (Banjarmasin). Kamu pakai dua mobil untuk penunjuk jalan.”

Marga sempat menyatakan keberatannya untuk membawa langsung barang haram tersebut.

Marga (Terdakwa IV): “Gak berani aku (bawa sabu). Kalau sabunya aku yang bawa, kamu nyewa mobil lagi aja, aku yang nyarikan. Nanti aku di bagian depan nunjukin jalan.”

Baca Juga :  Wilayah Kalteng Masih Miliki Potensi Hujan, BMKG Ingatkan Kewaspadaan Banjir

Akhirnya disepakati Marga menyewa mobil Sigra hitam untuk membawa sabu yang dikemudikan oleh Umar (Terdakwa III) dan Eki, sementara Marga dan Saiful berada di mobil Avanza merah sebagai penunjuk jalan.

Detik-Detik Penangkapan di Lamandau Pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, kedua mobil tersebut melintas di Jalan. Lintas Trans Kalimantan Km. 27, Kelurahan Bulik, Kabupaten Lamandau. Tim Satresnarkoba Polres Lamandau menghadang kendaraan mereka.

Setelah dilakukan penggeledahan pada mobil Sigra hitam, polisi menemukan 3 tas ransel besar di dalam bagasi. Di dalamnya terdapat 44 bungkus plastik berisi kristal putih yang setelah ditimbang memiliki berat bersih 44.244 gram (44,2 kg). Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa barang tersebut positif Metamfetamin (sabu).

“Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Dakwaan Subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009,” tegas JPU. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru