PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satlantas Polresta Palangka Raya memastikan informasi yang viral di media sosial tentang pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit akan ditilang dan didenda Rp250 ribu adalah hoaks.
Polisi menegaskan tidak ada aturan yang melarang penggunaan sandal jepit saat berkendara, namun masyarakat tetap diimbau mengutamakan keselamatan dengan memakai alas kaki yang lebih aman.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatlantas Kompol Hermanto menegaskan, hingga saat ini tidak ada aturan yang secara khusus melarang pengendara sepeda motor menggunakan sandal jepit sehingga dapat dikenai sanksi tilang.
“Informasi yang beredar itu tidak benar. Pengendara yang memakai sandal jepit tidak ditilang karena memang tidak ada pasal yang mengatur hal tersebut,” ujarnya saat ditemui awak media pada Selasa (21/7/2026).
Meski demikian, Hermanto mengimbau masyarakat untuk menggunakan alas kaki yang lebih aman, seperti sepatu, saat mengendarai sepeda motor. Menurutnya, penggunaan sepatu bukan untuk memenuhi syarat tilang, melainkan sebagai perlengkapan keselamatan pribadi.
“Kalau terjadi kecelakaan atau pengendara terjatuh, paling tidak jari kaki bisa lebih terlindungi jika menggunakan sepatu. Ini untuk meminimalisasi risiko luka,” katanya.
Ia mencontohkan, pengendara yang melakukan perjalanan jauh atau touring dengan sepeda motor berkapasitas besar tentu lebih disarankan menggunakan sepatu demi faktor keamanan.
“Silakan saja memakai sandal, tidak ada pasal yang melarang. Tetapi tentu ada risikonya bagi keselamatan pengendara sendiri,” jelasnya.
Hermanto menambahkan, ketentuan yang dapat dikenai sanksi tilang adalah pelanggaran terhadap kelengkapan kendaraan maupun perlengkapan wajib berkendara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak memasang pelat nomor, atau spion yang tidak lengkap.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya dan selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, meski penggunaan sandal jepit tidak menjadi objek penindakan tilang. (jef)


