Maria Magdalena terdakwa dalam kasus tindak pidana penggelapan terkait dana sekolah Golden Christian hanya bisa pasrah, saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menuntut dirinya agar dihukum penjara selama empat tahun.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tidak akan melakukan kerja sama dalam bentuk apa pun dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Bahkan, ia meyakinkan kerja sama yang sudah terjalin pun akan diputus, apabila PLN tidak bisa diajak kerja sama.