TAG

JPU

Terbukti Bersalah, Jaksa Tuntut Maria Empat Tahun Penjara

Maria Magdalena terdakwa dalam kasus tindak pidana penggelapan terkait dana sekolah Golden Christian hanya bisa pasrah, saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menuntut dirinya agar dihukum penjara selama empat tahun.

Bacakan Eksepsi, Madi Sebut Dakwaan JPU Kesampingkan Azas Hukum Keperdataan

Sidang Perkara Pemalsuan Surat Veklaring

Wali Kota Diolah Geram PLN, Pemicunya Soal Tunggakan PJU

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tidak akan melakukan kerja sama dalam bentuk apa pun dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Bahkan, ia meyakinkan kerja sama yang sudah terjalin pun akan diputus, apabila PLN tidak bisa diajak kerja sama.

Jaksa Tolak Pembelaan PPK

Kasus Runtuhnya Tembok Lapas Sukamara Tahun 2019

Latest news