29.3 C
Jakarta
Wednesday, December 11, 2024

Terbukti Bersalah, Jaksa Tuntut Maria Empat Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Maria Magdalena terdakwa dalam kasus tindak pidana penggelapan terkait dana sekolah Golden Christian hanya bisa pasrah, saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menuntut dirinya agar dihukum penjara selama empat tahun.

Perempuan yang merupakan mantan pegawai bagian administrasi bagian keuangan di sekolah milik yayasan Duhup Haduhup itu, dinyatakan oleh jaksa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan terkait penerimaan dana pembayaran uang pendaftaran, uang pangkal dan pembayaran SPP para murid di sekolah Golden Christian School.

Pembacaan tuntutan hukum terhadap Maria Magdalena itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (4/10). Dengan di dampingi penasehat hukumnya Nugraha Marsetyo SH terdakwa Maria hadir langsung mendengarkan  pembacaan tuntutan hukumannya.

“Menyatakan terdakwa Maria Magdalena telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, penggelapan karena pekerjaannya,” demikian kata Jaksa Meina Mustika Sari SH yang membacakan nota tuntutan hukum terhadap  terdakwa tersebut.

Jaksa Meina menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah nyata  melanggar pasal  374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagai mana dakwaan primer yang diajukan oleh  penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maria Magdalena dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata jaksa Meina.

Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sejumlah  dana yang diterima dari orangtua-wali murid Golden Christian School. Adapun dana yang diselewengkan oleh terdakwa antara lain dana pembayaran uang formulir dan uang pendaftaran sekolah, uang pangkal/Gedung, uang buku, uang seragam, uang kegiatan sekolah serta uang SPP para murid setiap bulannya.

Baca Juga :  MANTAP! Kejari Kapuas Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Miliar Lebih

Disebutkan oleh jaksa Meina bahwa perbuatan terdakwa dilakukan oleh ibu satu orang anak itu saat dirinya  bekerja sebagai pegawai staf bagian keuangan administrasi di Golden Christian School mulai tahun 2016 sampai tahun 2022.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan Yayasan Duhup Haduhup atau golden Christian School  sebesar Rp1.056.569.600,” kata Jaksa menyebutkan salah satu unsur pertimbangan yang memberatkan untuk terdakwa.

Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa belum pernah di hukum serta terdakwa ada memberikan dana sebesar Rp50 juta yang disetorkan ke rekening milik yayasan Duhup Haduhup dan juga menyerahkan sertifikat tanah untuk  mengganti dana  kerugian milik yayasan tersebut.

Menanggapi tuntutan hukum dari jaksa  ini, penasihat hukum  terdakwa Maria yakni Nugraha  Marsetyo menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. “Kami akan menanggapi secara tertulis yang mulia,” kata Nugraha kepada ketua majelis hakim yang memimpin  sidang tersebut Achmad Peten Sili. Majelis hakim pun kemudian memutuskan menunda persidangan  ini dan akan melanjutkannya  kembali  Rabu ( 11/10).

Sementara itu seusai sidang, Penasehat hukum terdakwa Maria, Nugraha yang sempat diwawancarai awak media menyatakan bahwa tuntutan hukuman Penjara selama empat tahun yang diajukan oleh jaksa dirasakannya  tuntutan yang terlalu berat. “Kami menilai nya tuntutan empat tahun itu angka yang tinggi dan itu hukuman yang terlalu berat bagi terdakwa,” kata Nugraha.

Baca Juga :  9 Kali Beraksi, Spesialis Maling HP Terancam 5 Tahun Penjara

Satu hal menurut Nugraha unsur yang tidak menjadi pertimbangan bagi  jaksa adalah fakta bahwa  kliennya  sendiri sudah mengakui kesalahan perbuatannya tersebut bahkan sebelum kasus ini bergulir sampai di pengadilan.

“Maria sendiri sudah ada etikat baik berusaha untuk mengembalikan uang Rp 1 Miliar itu dengan ada membayar uang Rp 50 juta dan  ditambah menyerahkan sertifikat tanah ke ibu Netty (pimpinan  yayasan- red),” kata Nugraha.

Nugraha juga menggarisbawahi nilai  kerugian pihak sekolah yang disebut mencapai angka Rp1 miliar tersebut dikatakan nya masih perlu diperdebatkan. “Angka satu miliar itu kan masih belum jelas, karena angka tersebut hanya dapat pihak  sekolah berdasarkan keterangan dari para orang tua murid dan bukan dari  pihak yang terpercaya seperti dari akuntan publik,” ujarnya.

Nugraha mengatakan di dalam pledoi pembelaan nanti, pihaknya akan berupaya menyampaikan  hal hal yang sekiranya  dapat meringankan hukuman bagi kliennya. “Kita akan menyampaikan hal-hal yang meringankan kenapa Maria tidak harus dihukum empat tahun,” tegasnya. (sja/ala/kpg/ind)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Maria Magdalena terdakwa dalam kasus tindak pidana penggelapan terkait dana sekolah Golden Christian hanya bisa pasrah, saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menuntut dirinya agar dihukum penjara selama empat tahun.

Perempuan yang merupakan mantan pegawai bagian administrasi bagian keuangan di sekolah milik yayasan Duhup Haduhup itu, dinyatakan oleh jaksa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan terkait penerimaan dana pembayaran uang pendaftaran, uang pangkal dan pembayaran SPP para murid di sekolah Golden Christian School.

Pembacaan tuntutan hukum terhadap Maria Magdalena itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (4/10). Dengan di dampingi penasehat hukumnya Nugraha Marsetyo SH terdakwa Maria hadir langsung mendengarkan  pembacaan tuntutan hukumannya.

“Menyatakan terdakwa Maria Magdalena telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, penggelapan karena pekerjaannya,” demikian kata Jaksa Meina Mustika Sari SH yang membacakan nota tuntutan hukum terhadap  terdakwa tersebut.

Jaksa Meina menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah nyata  melanggar pasal  374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagai mana dakwaan primer yang diajukan oleh  penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maria Magdalena dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata jaksa Meina.

Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sejumlah  dana yang diterima dari orangtua-wali murid Golden Christian School. Adapun dana yang diselewengkan oleh terdakwa antara lain dana pembayaran uang formulir dan uang pendaftaran sekolah, uang pangkal/Gedung, uang buku, uang seragam, uang kegiatan sekolah serta uang SPP para murid setiap bulannya.

Baca Juga :  MANTAP! Kejari Kapuas Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Miliar Lebih

Disebutkan oleh jaksa Meina bahwa perbuatan terdakwa dilakukan oleh ibu satu orang anak itu saat dirinya  bekerja sebagai pegawai staf bagian keuangan administrasi di Golden Christian School mulai tahun 2016 sampai tahun 2022.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan Yayasan Duhup Haduhup atau golden Christian School  sebesar Rp1.056.569.600,” kata Jaksa menyebutkan salah satu unsur pertimbangan yang memberatkan untuk terdakwa.

Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa belum pernah di hukum serta terdakwa ada memberikan dana sebesar Rp50 juta yang disetorkan ke rekening milik yayasan Duhup Haduhup dan juga menyerahkan sertifikat tanah untuk  mengganti dana  kerugian milik yayasan tersebut.

Menanggapi tuntutan hukum dari jaksa  ini, penasihat hukum  terdakwa Maria yakni Nugraha  Marsetyo menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. “Kami akan menanggapi secara tertulis yang mulia,” kata Nugraha kepada ketua majelis hakim yang memimpin  sidang tersebut Achmad Peten Sili. Majelis hakim pun kemudian memutuskan menunda persidangan  ini dan akan melanjutkannya  kembali  Rabu ( 11/10).

Sementara itu seusai sidang, Penasehat hukum terdakwa Maria, Nugraha yang sempat diwawancarai awak media menyatakan bahwa tuntutan hukuman Penjara selama empat tahun yang diajukan oleh jaksa dirasakannya  tuntutan yang terlalu berat. “Kami menilai nya tuntutan empat tahun itu angka yang tinggi dan itu hukuman yang terlalu berat bagi terdakwa,” kata Nugraha.

Baca Juga :  9 Kali Beraksi, Spesialis Maling HP Terancam 5 Tahun Penjara

Satu hal menurut Nugraha unsur yang tidak menjadi pertimbangan bagi  jaksa adalah fakta bahwa  kliennya  sendiri sudah mengakui kesalahan perbuatannya tersebut bahkan sebelum kasus ini bergulir sampai di pengadilan.

“Maria sendiri sudah ada etikat baik berusaha untuk mengembalikan uang Rp 1 Miliar itu dengan ada membayar uang Rp 50 juta dan  ditambah menyerahkan sertifikat tanah ke ibu Netty (pimpinan  yayasan- red),” kata Nugraha.

Nugraha juga menggarisbawahi nilai  kerugian pihak sekolah yang disebut mencapai angka Rp1 miliar tersebut dikatakan nya masih perlu diperdebatkan. “Angka satu miliar itu kan masih belum jelas, karena angka tersebut hanya dapat pihak  sekolah berdasarkan keterangan dari para orang tua murid dan bukan dari  pihak yang terpercaya seperti dari akuntan publik,” ujarnya.

Nugraha mengatakan di dalam pledoi pembelaan nanti, pihaknya akan berupaya menyampaikan  hal hal yang sekiranya  dapat meringankan hukuman bagi kliennya. “Kita akan menyampaikan hal-hal yang meringankan kenapa Maria tidak harus dihukum empat tahun,” tegasnya. (sja/ala/kpg/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru