30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

MANTAP! Kejari Kapuas Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Miliar Lebih

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas berhasil menyelamatkan kerugian negara dari perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas, dan Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas. Di mana dua perkara tersebut sudah memiliki ketetapan hukum, atau inkracht.

Uang miliaran tersebut dikembalikan, kepada kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas yang diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Arief Raharjo, diterima Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kapuas, Yan Alle, dan Inspektur Kapuas Heribowo, Kamis (22/7).

"Kita sudah kembalikan Rp1.241.500.000 dari penyelamatan dua perkara Tipikor," kata Arief Raharjo, didampingi Kasi Pidsus Stirman Eka Putra, dan Kasi Intelijen Harisha C Wibowo.

Baca Juga :  Sakit Hati Dipecat Perusahaan, Buruh PT TSA Bantai Teman Sendiri

Kajari Kapuas membeberkan, rincian dari perkara Tipikor PDAM Kapuas dengan terpidana Widodo uang pengganti Rp1.150.000.000, dan perkara Tipikor Dinas Transmigrasi Kapuas terpidana Salamat Widodo uang pengganti Rp91.500.000.

"Kedua perkara tersebut sudah dituntut, dan divonis, bahkan inkcraht/tetap," jelasnya.

Kajari menambahkan, penyelamatan keuangan negara, dan dilakukan penyetoran kembali kepada kas negara adalah tugas dalam penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan, khususnya Kejari Kapuas.

"Tentu tugas kita terus melakukan upaya pencegahan, dan penindakan dalam penegakan hukum," tutupnya.

Sementara Kepala BPKAD Kapuas, Yan Alle mengakui adanya penyerahan penyelamatan kerugian negara dari perkara korupsi yang ditangani Kejari Kapuas. Karena sumber keuangan dari mana saja, masuk ke kas daerah termasuk penyelamatan kerugian negara dari dua perkara ini. Kemudian belanjanya nanti mengikuti ketentuan yang ada.

Baca Juga :  Kejari Kobar Sambangi Sekolah, Ini yang Dilakukan

"Secara pembukuan dana tersebut sudah tercatat dalam kas daerah," tutupnya.

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas berhasil menyelamatkan kerugian negara dari perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas, dan Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas. Di mana dua perkara tersebut sudah memiliki ketetapan hukum, atau inkracht.

Uang miliaran tersebut dikembalikan, kepada kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas yang diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Arief Raharjo, diterima Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kapuas, Yan Alle, dan Inspektur Kapuas Heribowo, Kamis (22/7).

"Kita sudah kembalikan Rp1.241.500.000 dari penyelamatan dua perkara Tipikor," kata Arief Raharjo, didampingi Kasi Pidsus Stirman Eka Putra, dan Kasi Intelijen Harisha C Wibowo.

Baca Juga :  Sakit Hati Dipecat Perusahaan, Buruh PT TSA Bantai Teman Sendiri

Kajari Kapuas membeberkan, rincian dari perkara Tipikor PDAM Kapuas dengan terpidana Widodo uang pengganti Rp1.150.000.000, dan perkara Tipikor Dinas Transmigrasi Kapuas terpidana Salamat Widodo uang pengganti Rp91.500.000.

"Kedua perkara tersebut sudah dituntut, dan divonis, bahkan inkcraht/tetap," jelasnya.

Kajari menambahkan, penyelamatan keuangan negara, dan dilakukan penyetoran kembali kepada kas negara adalah tugas dalam penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan, khususnya Kejari Kapuas.

"Tentu tugas kita terus melakukan upaya pencegahan, dan penindakan dalam penegakan hukum," tutupnya.

Sementara Kepala BPKAD Kapuas, Yan Alle mengakui adanya penyerahan penyelamatan kerugian negara dari perkara korupsi yang ditangani Kejari Kapuas. Karena sumber keuangan dari mana saja, masuk ke kas daerah termasuk penyelamatan kerugian negara dari dua perkara ini. Kemudian belanjanya nanti mengikuti ketentuan yang ada.

Baca Juga :  Kejari Kobar Sambangi Sekolah, Ini yang Dilakukan

"Secara pembukuan dana tersebut sudah tercatat dalam kas daerah," tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru