PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melaluiĀ Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agnes Triyanti menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana penggelapan dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
āTersangka G disangka melanggar Pasal 374 KUHPidana juncto. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,ā ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dodik Mahendra, Kamis (2/3).
Dodik menceritakan kronologis tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersangka bermula Minggu (4/12/2022) sekitar pukul 19.00 WIB dan Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 12.00 WIB di Kafe Tepian Danau Malawen, Jalan Buntok-Ampah, Desa Pamait, Kecamatan Dusun Selatan.
Tersangka G dikatakannya merupakan penjaga kafƩ dan pengelola pemasukan keuangan biaya sewa outlet di kafe tersebut, dilaporkan melakukan penggelapan karena ada hubungan kerja.
Menurut Dodik, pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 17.30 WIB, tersangka menanyakan perihal pembayaran sewa outlet kafe kepada saksi F, kemudian sekira pukul 18.30 WIB saksi F melakukan transfer uang pembayaran sewa outlet sebesar Rp 1.500.000,- ke rekening tersangka.
āTersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Selanjutnya hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 sekira pukul 12.00 WIB, tersangka menemui saksi L untuk menagih uang sewa outlet kafe sebanyak Rp 2.500.000,- yang kemudian diserahkan secara tunai kepada tersangka. Selanjutnya dengan sepengetahuan saksi korban M, tersangka menggunakan uang sebesar Rp 1.000.000,- untuk membayar gaji pegawai atas nama J dan uang sebesar Rp 500.000,- untuk membayar listrik,āimbuhnya.
Sedangkan uang sisanya sebesar Rp 1.000.000, terang Dodik tanpa sepengetahuan saksi korban M, digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Pada Selasa (6/12/2022) sekira pukul 21.00 WIB saat dilakukan pengecekan buku kas oleh saksi korban M, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan uang hasil pembayaran sewa outlet kafe tersebut.
āAkibat perbuatan tersangka tersebut, saksi M mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,āujar Dodik.
Terkait penghentian tuntutan kasus ini, Dodik menerangkan karena berdasarkan keadilan restoratif yang diberikan dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tak hanya itu, tindak pidana yang dilakukan tersangka hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2.500.000.
āJuga memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan, kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi. Di mana saksi korban telah memaafkan dan melakukan perdamaian dengan tersangka, serta tersangka telah memulihkan kerugian saksi korban atas perbuatannya,ātandasnya.