30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ungkap 5 Kasus, Satresnarkoba Amankan 50,36 Gram Sabu dari 9 Tersangka

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Seruyan, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Seruyan. Tidak tanggung-tanggung, tangkapan dari Desember 2023 hingga Januari 2024 ini sedikitnya ada 50,36 gram barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan.

Barang bukti dengan total berat sekitar 50,36 gram sabu-sabu ini merupakan hasil lima perkara yang telah ditangani dan mengamankan sebanyak 9 orang tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut, juga disampaikan langsung oleh Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry mewakili Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto saat press rilis di Mapolres Seruyan, Senin (29/1).

“Terkait ungkapan tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Seruyan, jadi ada lima LP yang berhubungan diungkap oleh rekan-rekan Satresnarkoba, dari bulan Desember hingga Januari tahun 2024 ini untuk barang bukti dengan berat 50,36 gram,” ungkap Wakapolres Seruyan Kompol Hendry.

Baca Juga :  Nekat! Palsukan Hasil Tes PCR, Wanita Ini Diamankan Kepolisian

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Triyanto juga menambahkan bahwa, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di hari dan tempat yang berbeda.

Tidak hanya, itu dari kasus yang berhasil diungkap pihaknya salah satunya pihak juga mengamankan tersangka terkait peredaran Narkotika jenis sabu – sabu yang berada di daerah Seruyan yang paling ujung yaitu Desa Tumbang Manjul Kecamatan Seruyan Hulu.

“Seperti hal TKP yang berbeda di Desa Tumbang Manjul desa paling ujung yang ada di kecamatan wilayah Kabupaten Seruyan. Disana juga kita lakukan pengungkapan, terkait dengan peredaran narkoba, ini walaupun barang bukti kita dapat sedikit tetapi ini suatu pengungkapan besar karena wilayah kita di paling ujung pun terdapat pengedar yang mengedarkan narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Dwi Triyanto saat mendampingi Wakapolres.

Baca Juga :  Tepis Tuduhan Radikalisme di Lembaganya, WP KPK Akan Temui Kepala BNPT

Selain satu tersangka itu, Satresnarkoba Polres Seruyan juga mengamankan tersangka lainnya di TPK yang berbeda, diantaranya di Jalan Jenderal Sudirman Km. 65 masuk Desa Bangkal mengamankan satu orang tersangka, Selanjutnya empat orang tersangka salah satunya pasangan suami istri juga diamankan di TPK yang hari yang berbeda.

Kemudian TKP Jalan Jenderal Sudirman Km. 123 Desa Asam Baru satu orang tersangka. TKP lainnya yaitu di Jalan Km 102 Desa Rungau Raya dua orang tersangka diamankan. Sehingga, total 5 perkara yang berhasil diungkap ada 9 orang tersangka yang berhasil diamankan. (ais)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Seruyan, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Seruyan. Tidak tanggung-tanggung, tangkapan dari Desember 2023 hingga Januari 2024 ini sedikitnya ada 50,36 gram barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan.

Barang bukti dengan total berat sekitar 50,36 gram sabu-sabu ini merupakan hasil lima perkara yang telah ditangani dan mengamankan sebanyak 9 orang tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut, juga disampaikan langsung oleh Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry mewakili Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto saat press rilis di Mapolres Seruyan, Senin (29/1).

“Terkait ungkapan tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Seruyan, jadi ada lima LP yang berhubungan diungkap oleh rekan-rekan Satresnarkoba, dari bulan Desember hingga Januari tahun 2024 ini untuk barang bukti dengan berat 50,36 gram,” ungkap Wakapolres Seruyan Kompol Hendry.

Baca Juga :  Nekat! Palsukan Hasil Tes PCR, Wanita Ini Diamankan Kepolisian

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Triyanto juga menambahkan bahwa, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di hari dan tempat yang berbeda.

Tidak hanya, itu dari kasus yang berhasil diungkap pihaknya salah satunya pihak juga mengamankan tersangka terkait peredaran Narkotika jenis sabu – sabu yang berada di daerah Seruyan yang paling ujung yaitu Desa Tumbang Manjul Kecamatan Seruyan Hulu.

“Seperti hal TKP yang berbeda di Desa Tumbang Manjul desa paling ujung yang ada di kecamatan wilayah Kabupaten Seruyan. Disana juga kita lakukan pengungkapan, terkait dengan peredaran narkoba, ini walaupun barang bukti kita dapat sedikit tetapi ini suatu pengungkapan besar karena wilayah kita di paling ujung pun terdapat pengedar yang mengedarkan narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Dwi Triyanto saat mendampingi Wakapolres.

Baca Juga :  Tepis Tuduhan Radikalisme di Lembaganya, WP KPK Akan Temui Kepala BNPT

Selain satu tersangka itu, Satresnarkoba Polres Seruyan juga mengamankan tersangka lainnya di TPK yang berbeda, diantaranya di Jalan Jenderal Sudirman Km. 65 masuk Desa Bangkal mengamankan satu orang tersangka, Selanjutnya empat orang tersangka salah satunya pasangan suami istri juga diamankan di TPK yang hari yang berbeda.

Kemudian TKP Jalan Jenderal Sudirman Km. 123 Desa Asam Baru satu orang tersangka. TKP lainnya yaitu di Jalan Km 102 Desa Rungau Raya dua orang tersangka diamankan. Sehingga, total 5 perkara yang berhasil diungkap ada 9 orang tersangka yang berhasil diamankan. (ais)

Terpopuler

Artikel Terbaru