NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang perdana, terhadap tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Ketiga terdakwa, yakni Suhada Bin Kurdi Ansah, Akhmad Fauzanur Bin Syahril, dan Fiqri Muzaki Bin Suratman, didakwa atas dugaan permufakatan jahat membawa narkotika seberat hampir 50 gram dari Pontianak menuju Kalimantan Tengah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Rakyu Swanabumi Rahmantara, SH, dalam dakwaannya memaparkan kronologi keterlibatan para terdakwa yang bermula dari tawaran pekerjaan oleh seorang DPO bernama Rames.
“Berdasarkan berkas dakwaan, peristiwa ini bermula pada 31 Januari 2026 di sebuah kelab malam di Kota Sampit. Terdakwa I (Suhada) dihubungi oleh Rames (DPO) untuk mengambil sabu di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan janji upah sebesar Rp10.000.000.,” ujar JPU saat dikonfirmasi, Kamis (23/4) kepada Wartawan.
Lanjut ia, Suhada yang merasa tidak berani beraksi sendirian kemudian mengajak Terdakwa II (Akhmad Fauzanur) dan Terdakwa III (Fiqri Muzaki) untuk bergabung. Ketiganya sepakat membagi rata sisa upah setelah dipotong biaya operasional perjalanan.
“Para terdakwa berangkat menggunakan dua sepeda motor menuju Pontianak pada 2 Februari 2026. Barang haram tersebut diterima dari orang suruhan Rames di depan Masjid Jami Beting, Pontianak,” jelasnya.
Saat perjalanan pulang menuju Kotawaringin Timur, para terdakwa berbagi peran. Terdakwa I bertugas mengawal di depan (sweeper), sementara Terdakwa II dan III membawa sabu di dalam jok motor Honda Vario dengan jarak yang cukup jauh guna menghindari pantauan petugas.
“Aksi ketiganya terhenti pada Selasa, 10 Februari 2026, sekira pukul 01.00 WIB. Anggota Satresnarkoba Polres Lamandau yang sedang melakukan razia di Jalan. N. Luyo Nahan, Desa Kudangan, berhasil menghentikan kedua motor tersebut,” beber JPU.
Meskipun pada penggeledahan pertama terhadap Suhada tidak ditemukan barang bukti, polisi yang curiga kemudian memberhentikan motor kedua yang dikendarai Akhmad dan Fiqri. Di dalam jok motor Honda Vario itulah ditemukan satu bungkus plastik putih berisi kristal sabu.
“Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau, total berat bersih sabu yang diamankan adalah 49,06 gram. Hasil uji laboratorium forensik di Banjar mengonfirmasi bahwa kristal putih tersebut positif mengandung Methamphetamin,” ungkapnya.
Selain narkotika, petugas juga menyita Uang tunai Rp220.000 (sisa operasional), dua unit sepeda motor (Honda Scoopy dan Honda Vario) dan tiga unit ponsel milik para terdakwa.
“Ketiga terdakwa dengan dakwaan berlapis yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) UU yang sama dan dakwaan Subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP (sesuai penyesuaian pidana UU No. 1 Tahun 2026) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,” tegasnya.
“Para terdakwa terancam hukuman berat karena status mereka yang bukan merupakan pihak berwenang atau ilmuwan yang diizinkan menguasai narkotika golongan I, terlebih barang bukti melebihi 5 gram,” lanjutnya.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (bib)


