Kejari lakukan Pemeriksaan Prof. YL, Kuasa Hukum Minta Ditunda Tunggu Putusan Praperadilan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Proses hukum kasus dugaan korupsi program Pascasarjana Universitas Palangka Raya yang menyeret nama Mantan Direktur Prof. Yetri Ludang (YL) masih terus bergulir.

Terkini. Pemeriksaan terhadap Yetri berlangsung sangat singkat dan belum menyentuh pokok materi perkara. Pihak kuasa hukum meminta agar pemeriksaan ditunda sambil menunggu hasil putusan sidang praperadilan.

Kuasa hukum YL, Jeplin M. Sianturi. Menyampaikan bahwa kliennya, Bu Yetri, turut hadir secara langsung dalam pemanggilan tersebut. Namun, proses pemeriksaan tidak memakan waktu lama, bahkan kurang dari satu jam.

“Pemeriksaan berjalan lancar. Intinya apa yang bisa kami nyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kami nyatakan. Kami bermohon supaya menunggu putusan praperadilan dulu. Penyidik memaklumi, sehingga pemeriksaan dinyatakan selesai,” ungkap penasihat hukum usai pemeriksaan, Rabu (23/4/26).

Baca Juga :  Polisi Mediasi Persoalan Transaksi Online di Palangka Raya

Ia menjelaskan. Bahwa pemeriksaan kali ini belum masuk ke dalam materi perkara. Kehadiran pihak Yetri lebih kepada memenuhi panggilan sekaligus menegaskan sikap mereka yang belum bersedia memberikan keterangan secara substansial sebelum adanya kepastian dari praperadilan. Hal tersebut juga telah dituangkan secara resmi ke dalam BAP.

Terkait dengan intensitas pemanggilan, pihak kuasa hukum menyebut bahwa surat pemanggilan yang masuk sudah sebanyak tiga kali, namun pihak mereka baru hadir pada dua pemanggilan.

Meski meminta penundaan keterangan materi, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya akan tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlaku.

Electronic money exchangers listing

“Ketika memang praperadilan ditolak, ya kita hormati sesuai dengan hukum. Kita akan penuhi panggilan lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga :  Uang Rp 5 Juta di Meja Kasir Toko Buah Raib, Pelaku Terekam CCTV

Sementara itu, disinggung mengenai agenda sidang praperadilan pada hari yang sama, ia mengungkapkan bahwa pihak termohon (JPU) tidak menghadirkan saksi. Sidang kemudian ditunda hingga agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada hari Jumat mendatang.

“Termohon tidak menghadirkan saksi, oleh karenanya ditunda sampai putusan hari Jumat. Kita tunggu saja putusannya. Kami berharap bukti-bukti dan putusannya nanti mencerminkan keadilan,” pungkasnya. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Proses hukum kasus dugaan korupsi program Pascasarjana Universitas Palangka Raya yang menyeret nama Mantan Direktur Prof. Yetri Ludang (YL) masih terus bergulir.

Terkini. Pemeriksaan terhadap Yetri berlangsung sangat singkat dan belum menyentuh pokok materi perkara. Pihak kuasa hukum meminta agar pemeriksaan ditunda sambil menunggu hasil putusan sidang praperadilan.

Kuasa hukum YL, Jeplin M. Sianturi. Menyampaikan bahwa kliennya, Bu Yetri, turut hadir secara langsung dalam pemanggilan tersebut. Namun, proses pemeriksaan tidak memakan waktu lama, bahkan kurang dari satu jam.

Electronic money exchangers listing

“Pemeriksaan berjalan lancar. Intinya apa yang bisa kami nyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kami nyatakan. Kami bermohon supaya menunggu putusan praperadilan dulu. Penyidik memaklumi, sehingga pemeriksaan dinyatakan selesai,” ungkap penasihat hukum usai pemeriksaan, Rabu (23/4/26).

Baca Juga :  Polisi Mediasi Persoalan Transaksi Online di Palangka Raya

Ia menjelaskan. Bahwa pemeriksaan kali ini belum masuk ke dalam materi perkara. Kehadiran pihak Yetri lebih kepada memenuhi panggilan sekaligus menegaskan sikap mereka yang belum bersedia memberikan keterangan secara substansial sebelum adanya kepastian dari praperadilan. Hal tersebut juga telah dituangkan secara resmi ke dalam BAP.

Terkait dengan intensitas pemanggilan, pihak kuasa hukum menyebut bahwa surat pemanggilan yang masuk sudah sebanyak tiga kali, namun pihak mereka baru hadir pada dua pemanggilan.

Meski meminta penundaan keterangan materi, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya akan tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Ketika memang praperadilan ditolak, ya kita hormati sesuai dengan hukum. Kita akan penuhi panggilan lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga :  Uang Rp 5 Juta di Meja Kasir Toko Buah Raib, Pelaku Terekam CCTV

Sementara itu, disinggung mengenai agenda sidang praperadilan pada hari yang sama, ia mengungkapkan bahwa pihak termohon (JPU) tidak menghadirkan saksi. Sidang kemudian ditunda hingga agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada hari Jumat mendatang.

“Termohon tidak menghadirkan saksi, oleh karenanya ditunda sampai putusan hari Jumat. Kita tunggu saja putusannya. Kami berharap bukti-bukti dan putusannya nanti mencerminkan keadilan,” pungkasnya. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru