Dukung Kebijakan Pengenaan Pajak Pedagang Online, Besarannya Disesuaikan Kondisi dan Skala Usaha

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi. Menilai kebijakan pengenaan pajak terhadap pedagang online melalui berbagai marketplace perlu diterapkan secara proporsional, agar tidak menghambat pertumbuhan usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sekaligus tetap mampu meningkatkan penerimaan negara.“Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan demi kepentingan masyarakat,” ujar Hasan Busyairi, Jumat (24/7/2026).

Menurut Hasan. Pesatnya perkembangan perdagangan digital melalui berbagai platform marketplace, menjadikan sektor tersebut memiliki potensi besar untuk berkontribusi terhadap penerimaan negara apabila diatur melalui kebijakan yang tepat.

“Perdagangan melalui marketplace saat ini mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Karena itu, apabila sektor tersebut memiliki potensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, tentu layak untuk dipertimbangkan,” katanya.

Baca Juga :  Kampanye Akbar Willy-Habib di Pangkalan Bun, Surya Paloh Dijadwalkan Hadir

Meski demikian, dia mengingatkan pemerintah agar kebijakan perpajakan yang diterapkan tidak menjadi beban tambahan bagi para pelaku usaha, terutama UMKM yang masih berada pada tahap pengembangan bisnis.

“Namun, kebijakan tersebut jangan sampai justru menjadi beban bagi pelaku usaha. Pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang mampu memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Yakni negara tetap memperoleh penerimaan pajak, sementara pelaku usaha masih memiliki ruang untuk berkembang,” ucapnya.

Dia menilai. Penerapan pajak dengan besaran yang tidak disesuaikan dengan kondisi usaha berpotensi menghambat pertumbuhan bisnis. Dampak tersebut, menurutnya, justru dapat merugikan pelaku usaha maupun pemerintah dalam jangka panjang.

Electronic money exchangers listing

“Jangan sampai usaha yang baru berkembang terbebani oleh besaran pajak yang terlalu tinggi hingga menghambat pertumbuhannya. Jika itu terjadi, bukan hanya pelaku usaha yang dirugikan, tetapi pemerintah juga akan kehilangan potensi penerimaan di masa mendatang,” tuturnya.

Baca Juga :  Idul Adha, Momentum Membangun Kedisiplinan dan Semangat Gotong Royong Membangun Kota Palangka Raya

Dia menegaskan pada prinsipnya mendukung kebijakan pengenaan pajak terhadap pedagang online selama implementasinya mempertimbangkan kemampuan dan skala usaha masing-masing pelaku bisnis sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan negara dan keberlangsungan usaha.

“Pada prinsipnya saya mendukung penerapan kebijakan tersebut, asalkan besaran pajak disesuaikan dengan kondisi dan skala usaha. Dengan begitu, pelaku usaha tetap dapat berkembang, sementara negara juga memperoleh penerimaan yang optimal,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi. Menilai kebijakan pengenaan pajak terhadap pedagang online melalui berbagai marketplace perlu diterapkan secara proporsional, agar tidak menghambat pertumbuhan usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sekaligus tetap mampu meningkatkan penerimaan negara.“Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan demi kepentingan masyarakat,” ujar Hasan Busyairi, Jumat (24/7/2026).

Menurut Hasan. Pesatnya perkembangan perdagangan digital melalui berbagai platform marketplace, menjadikan sektor tersebut memiliki potensi besar untuk berkontribusi terhadap penerimaan negara apabila diatur melalui kebijakan yang tepat.

Electronic money exchangers listing

“Perdagangan melalui marketplace saat ini mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Karena itu, apabila sektor tersebut memiliki potensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, tentu layak untuk dipertimbangkan,” katanya.

Baca Juga :  Kampanye Akbar Willy-Habib di Pangkalan Bun, Surya Paloh Dijadwalkan Hadir

Meski demikian, dia mengingatkan pemerintah agar kebijakan perpajakan yang diterapkan tidak menjadi beban tambahan bagi para pelaku usaha, terutama UMKM yang masih berada pada tahap pengembangan bisnis.

“Namun, kebijakan tersebut jangan sampai justru menjadi beban bagi pelaku usaha. Pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang mampu memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Yakni negara tetap memperoleh penerimaan pajak, sementara pelaku usaha masih memiliki ruang untuk berkembang,” ucapnya.

Dia menilai. Penerapan pajak dengan besaran yang tidak disesuaikan dengan kondisi usaha berpotensi menghambat pertumbuhan bisnis. Dampak tersebut, menurutnya, justru dapat merugikan pelaku usaha maupun pemerintah dalam jangka panjang.

“Jangan sampai usaha yang baru berkembang terbebani oleh besaran pajak yang terlalu tinggi hingga menghambat pertumbuhannya. Jika itu terjadi, bukan hanya pelaku usaha yang dirugikan, tetapi pemerintah juga akan kehilangan potensi penerimaan di masa mendatang,” tuturnya.

Baca Juga :  Idul Adha, Momentum Membangun Kedisiplinan dan Semangat Gotong Royong Membangun Kota Palangka Raya

Dia menegaskan pada prinsipnya mendukung kebijakan pengenaan pajak terhadap pedagang online selama implementasinya mempertimbangkan kemampuan dan skala usaha masing-masing pelaku bisnis sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan negara dan keberlangsungan usaha.

“Pada prinsipnya saya mendukung penerapan kebijakan tersebut, asalkan besaran pajak disesuaikan dengan kondisi dan skala usaha. Dengan begitu, pelaku usaha tetap dapat berkembang, sementara negara juga memperoleh penerimaan yang optimal,” pungkasnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru