PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya mulai memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan kontainer usaha milik daerah dengan memberikan sanksi administratif kepada dua gerai rumah makan yang belum melunasi kewajiban retribusi selama lebih dari dua bulan.
“Banner itu kami pasang sebagai bentuk peringatan. Sebelumnya sudah ada teguran tertulis, tetapi belum juga ditindaklanjuti. Meski begitu, aktivitas usaha mereka tetap diperbolehkan berjalan seperti biasa,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Fajar Bhakti, Jumat (24/7/2026).
Peringatan tersebut diwujudkan melalui pemasangan banner di masing-masing gerai yang berada di kawasan Jalan Yos Sudarso pada Kamis (23/7/2026). Langkah itu ditempuh setelah pemerintah menilai pendekatan persuasif melalui surat teguran tidak membuahkan hasil.
“Saat ini ada dua gerai yang memiliki tunggakan retribusi lebih dari dua bulan. Padahal, setiap pengguna kontainer milik pemerintah daerah memiliki kewajiban membayar retribusi sebesar Rp750 ribu setiap bulan,” katanya.
Menurut Fajar, tindakan yang diambil pemerintah bukan dimaksudkan untuk menghentikan usaha para pedagang. Penertiban dilakukan agar para penyewa aset daerah segera memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyebab keterlambatan pembayaran pada dasarnya karena kewajiban tersebut terus ditunda oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Dia menilai tingkat kepatuhan pengguna kontainer dalam membayar retribusi sebenarnya menunjukkan perkembangan positif dibandingkan beberapa tahun lalu. Kendati demikian, pengawasan tetap diperlukan agar pemanfaatan aset pemerintah berjalan tertib dan memberikan manfaat bagi keuangan daerah.
“Dibandingkan sebelumnya, kepatuhan pembayaran retribusi memang sudah meningkat. Namun kami tetap melakukan pengawasan supaya seluruh pengguna aset daerah mematuhi aturan yang berlaku,” ucap Fajar.
DPKUKMP juga memastikan belum akan mengambil langkah pencabutan hak penggunaan kontainer terhadap kedua pelaku usaha tersebut. Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada mereka untuk segera melunasi tunggakan yang ada.
“Kami belum sampai pada pencabutan izin atau penghentian penggunaan fasilitas. Harapannya, setelah adanya peringatan ini mereka segera menyelesaikan kewajibannya,” tutupnya. (adr)


