Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar 20 Pertanyaan Lebih soal TPPU

PROKALTENG.CO-Penyidik mendalami Peran mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jumat (7/8).

Penyidik Tim 9 Kejagung kemudian mencecarnya dengan lebih dari 20 pertanyaan terkait TPPU.

Febrie sendiri tiba di Kejagung dengan mengenakan batik lengan pendek yang dibalut rompi tahanan berwarna pink serta tangan terborgol.

Hingga Jumat malam, Febrie masih belum terlihat keluar dari ruang pemeriksaan, menandakan pertanyaan masih terus diajukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Febrie difokuskan pada pendalaman perkara TPPU yang berasal dari tindak pidana asal korupsi.

“Yang jelas lebih dari, lebih dari 20 pertanyaan,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (7/8).

Anang menjelaskan, materi pemeriksaan hari ini difokuskan untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita oleh penyidik.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Dorong Minat Industri Kreatif, BRI Dukung Jakarta Content Week

Baik hasil pelimpahan dari Polri maupun hasil penggeledahan mandiri Tim 9 di Jakarta, Depok, dan Bandung.

“Yang jelas hari ini diperiksa terkait dengan kasus TPPU-nya saja dan perkara tindak pidana asalnya perkara korupsi. Pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat,” katanya.

Lebih lanjut, Anang mengatakan, terdapat lima orang yang dijadwalkan diperiksa hari ini. Namun, hanya tiga di antaranya yang memenuhi pemeriksaan.

“Tiga ini termasuk di dalamnya ada dua tersangka, saudara FA dan saudara NH (Nurman Herin). Dan yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi,” ucapnya.

Anang menyebut, tersangka Nurman Herin (NH) yang diperiksa secara terpisah dengan Febrie.

Ia merupakan pihak swasta yang diduga kuat terlibat bersama-sama dalam alur penyembunyian aset TPPU tersebut.

Fokus pada Empat Sprindik dan Aset Mewah

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) di Kejagung.

Baca Juga :  Sebelum Meninggal Terlindas Mobil Brimob, Affan Ingin Bahagiakan Orang Tua

Kasus tersebut mencakup kasus dugaan korupsi Krakatau Steel, proyek PLTU, Asabri, serta sprindik khusus TPPU.

Khusus untuk TPPU, penyidik fokus menelusuri asal-usul temuan aset bernilai fantastis dari hasil penggeledahan sebelumnya.

Seperti emas batangan 74 kilogram dan mata uang asing senilai Rp 476 miliar dari Cafe de’Clan, Koin Money Changer, rumah di Sentul, dan barang bukti lainnya.

Mengenai kepemilikan aset emas 74 kg tersebut, Anang memilih tidak membeberkannya secara mendetail ke publik lantaran bagian dari strategi penyidikan.

“Lihat saja nanti di persidangan. Kita ungkap nanti di persidangan,” tambahnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memastikan bahwa kliennya akan selalu bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.

“Pak FA tentu saja akan kooperatif. Info lebih lanjut akan kami sampaikan nanti,” ucapnya.(jpc)

PROKALTENG.CO-Penyidik mendalami Peran mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jumat (7/8).

Penyidik Tim 9 Kejagung kemudian mencecarnya dengan lebih dari 20 pertanyaan terkait TPPU.

Febrie sendiri tiba di Kejagung dengan mengenakan batik lengan pendek yang dibalut rompi tahanan berwarna pink serta tangan terborgol.

Electronic money exchangers listing

Hingga Jumat malam, Febrie masih belum terlihat keluar dari ruang pemeriksaan, menandakan pertanyaan masih terus diajukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Febrie difokuskan pada pendalaman perkara TPPU yang berasal dari tindak pidana asal korupsi.

“Yang jelas lebih dari, lebih dari 20 pertanyaan,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (7/8).

Anang menjelaskan, materi pemeriksaan hari ini difokuskan untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita oleh penyidik.

Baca Juga :  Dorong Minat Industri Kreatif, BRI Dukung Jakarta Content Week

Baik hasil pelimpahan dari Polri maupun hasil penggeledahan mandiri Tim 9 di Jakarta, Depok, dan Bandung.

“Yang jelas hari ini diperiksa terkait dengan kasus TPPU-nya saja dan perkara tindak pidana asalnya perkara korupsi. Pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat,” katanya.

Lebih lanjut, Anang mengatakan, terdapat lima orang yang dijadwalkan diperiksa hari ini. Namun, hanya tiga di antaranya yang memenuhi pemeriksaan.

“Tiga ini termasuk di dalamnya ada dua tersangka, saudara FA dan saudara NH (Nurman Herin). Dan yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi,” ucapnya.

Anang menyebut, tersangka Nurman Herin (NH) yang diperiksa secara terpisah dengan Febrie.

Ia merupakan pihak swasta yang diduga kuat terlibat bersama-sama dalam alur penyembunyian aset TPPU tersebut.

Fokus pada Empat Sprindik dan Aset Mewah

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) di Kejagung.

Baca Juga :  Sebelum Meninggal Terlindas Mobil Brimob, Affan Ingin Bahagiakan Orang Tua

Kasus tersebut mencakup kasus dugaan korupsi Krakatau Steel, proyek PLTU, Asabri, serta sprindik khusus TPPU.

Khusus untuk TPPU, penyidik fokus menelusuri asal-usul temuan aset bernilai fantastis dari hasil penggeledahan sebelumnya.

Seperti emas batangan 74 kilogram dan mata uang asing senilai Rp 476 miliar dari Cafe de’Clan, Koin Money Changer, rumah di Sentul, dan barang bukti lainnya.

Mengenai kepemilikan aset emas 74 kg tersebut, Anang memilih tidak membeberkannya secara mendetail ke publik lantaran bagian dari strategi penyidikan.

“Lihat saja nanti di persidangan. Kita ungkap nanti di persidangan,” tambahnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memastikan bahwa kliennya akan selalu bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.

“Pak FA tentu saja akan kooperatif. Info lebih lanjut akan kami sampaikan nanti,” ucapnya.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru