Jaksa Agung Minta Kasus Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditangani Profesional

PROKALTENG.CO-Kejaksaan Agung (Kejagung) kena pukulan telak setelah Febrie Adriansyah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski begitu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta agar kasus tersebut ditangani secara profesional.

Pesan itu disampaikan oleh Burhanuddin kepada Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Rudi Margono. Pengganti Febrie yang sudah mengundurkan diri pada Sabtu (11/7) itu mendapat pesan tersebut dari Burhanuddin.

”Ditangani secara profesional, dan ini bukan hanya perkara (Febrie) ini, semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Rudi kepada awak media.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRD Gumas Jadi Tersangka Korupsi APBDes

Setelah ditunjuk menjadi Plt jampidsus, Rudi langsung menerima pelimpahan kasus dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Pelimpahan itu sudah diketahui pula oleh Komisi III DPR. Dalam kasus tersebut, Febrie menjadi tersangka bersama Don Ritto.

”Hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara 3 perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama. Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh ketua Komisi III DPR,” terang Rudi.

Meski penanganan kasus yang menjerat Febrie sebagai mantan jampidsus itu dilimpahkan dari Polri kepada Kejaksaan, Rudi memastikan koordinasi tetap dilakukan. Khususnya di Kortas Tipidkor Polri. Tujuannya agar kasus itu ditangani dan tuntas.

Baca Juga :  Bodyguard Atta Halilintar Diduga Ancam Wartawan, Netizen Geram dan Desak Tindakan Hukum

”Tentunya, kami selaku penyidik, selaku jampidsus, akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, ukuran kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” ucap dia.

Electronic money exchangers listing

Dalam kasus tersebut, sudah ada 2 orang tersangka. Pertama adalah Don Ritto atau pria berinisial DR. Sedangkan tersangka kedua tidak lain adalah Febrie, eks jampidsus. Oleh polisi, Don Ritto dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan UU KUHP.

PROKALTENG.CO-Kejaksaan Agung (Kejagung) kena pukulan telak setelah Febrie Adriansyah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski begitu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta agar kasus tersebut ditangani secara profesional.

Pesan itu disampaikan oleh Burhanuddin kepada Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Rudi Margono. Pengganti Febrie yang sudah mengundurkan diri pada Sabtu (11/7) itu mendapat pesan tersebut dari Burhanuddin.

”Ditangani secara profesional, dan ini bukan hanya perkara (Febrie) ini, semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Rudi kepada awak media.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Oknum Anggota DPRD Gumas Jadi Tersangka Korupsi APBDes

Setelah ditunjuk menjadi Plt jampidsus, Rudi langsung menerima pelimpahan kasus dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Pelimpahan itu sudah diketahui pula oleh Komisi III DPR. Dalam kasus tersebut, Febrie menjadi tersangka bersama Don Ritto.

”Hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara 3 perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama. Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh ketua Komisi III DPR,” terang Rudi.

Meski penanganan kasus yang menjerat Febrie sebagai mantan jampidsus itu dilimpahkan dari Polri kepada Kejaksaan, Rudi memastikan koordinasi tetap dilakukan. Khususnya di Kortas Tipidkor Polri. Tujuannya agar kasus itu ditangani dan tuntas.

Baca Juga :  Bodyguard Atta Halilintar Diduga Ancam Wartawan, Netizen Geram dan Desak Tindakan Hukum

”Tentunya, kami selaku penyidik, selaku jampidsus, akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, ukuran kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” ucap dia.

Dalam kasus tersebut, sudah ada 2 orang tersangka. Pertama adalah Don Ritto atau pria berinisial DR. Sedangkan tersangka kedua tidak lain adalah Febrie, eks jampidsus. Oleh polisi, Don Ritto dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan UU KUHP.

Terpopuler

Artikel Terbaru