Jaksa Agung Minta Kasus Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditangani Profesional

”Kami telah mengenakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 Ayat (1) huruf b dan huruf c di KUHP yang baru,” jelas Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan serta upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan oleh polisi, Don Ritto langsung ditahan oleh Polri. Dia menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (11/7) kemarin.

”Kemudian terhadap DR telah kami lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Saat ini, kasus yang semula ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya itu akan dilimpahkan kepada Kejagung. Polisi sudah siap melimpahkan kasus tersebut berikut dengan tersangka dan barang bukti lainnya. Termasuk Febrie yang kini sedang mengganggu mekanisme internal setelah pengunduran diri dari jampidsus.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRD Gumas Jadi Tersangka Korupsi APBDes

”Yang pertama, kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap 3 perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,” ujarnya.

Lain dengan Don Ritto, Febrie Adriansyah belum dijadikan tahanan oleh Kejagung meski sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Mereka baru akan menerima pelimpahan dari Polri atas kasus yang ditangani belum lama ini. (jpg)

”Kami telah mengenakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 Ayat (1) huruf b dan huruf c di KUHP yang baru,” jelas Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan serta upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan oleh polisi, Don Ritto langsung ditahan oleh Polri. Dia menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (11/7) kemarin.

”Kemudian terhadap DR telah kami lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Electronic money exchangers listing

Saat ini, kasus yang semula ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya itu akan dilimpahkan kepada Kejagung. Polisi sudah siap melimpahkan kasus tersebut berikut dengan tersangka dan barang bukti lainnya. Termasuk Febrie yang kini sedang mengganggu mekanisme internal setelah pengunduran diri dari jampidsus.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRD Gumas Jadi Tersangka Korupsi APBDes

”Yang pertama, kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap 3 perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,” ujarnya.

Lain dengan Don Ritto, Febrie Adriansyah belum dijadikan tahanan oleh Kejagung meski sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Mereka baru akan menerima pelimpahan dari Polri atas kasus yang ditangani belum lama ini. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru