NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Terdakwa kasus penganiayaan berujung maut, Arif Prasetiyo Bin Suharso, yang menewaskan seorang janda muda Hetty Noviani (28) di Kabupaten Lamandau dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau.
JPU Kejari Lamandau, Ahmad Fauzi H. Syarif, S.H., membenarkan tuntutan tersebut saat dikonfirmasi awak media.
Ia menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
“Atas perbuatannya yang mengakibatkan terampasnya nyawa orang lain, terdakwa Arif Prasetiyo dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) KUHP, dengan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar Ahmad Fauzi, Selasa (28/7/2026) di Nanga Bulik.
Ahmad Fauzi menjelaskan, peristiwa tragis ini bermula pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban Hetty Noviani menghubungi terdakwa melalui pesan WhatsApp untuk menagih janji terdakwa yang sebelumnya berjanji membelikan perhiasan gelang dan sepeda.
Terdakwa sempat berdalih sepeda motornya mogok di depan Stadion Hinang Golloa.
Korban kemudian menyusul terdakwa bersama adik sepupunya, Wela. Setelah membantu membawa motor terdakwa ke bengkel di Jalan Bukit Hibul Timur, korban berboncengan dengan terdakwa menggunakan motor Honda Scoopy milik Wela menuju arah Bundaran Rusa.
Di perjalanan, korban kembali menagih janji tersebut. Terdakwa mengaku baru memiliki uang sebesar Rp500.000, yang memicu emosi dan kemarahan korban.
Emosi korban diekspresikan dengan memukul-mukul punggung terdakwa. Merasa malu karena dilihat orang banyak di sekitar Bundaran Rusa, terdakwa membelokkan kendaraannya ke Jalan Maskaya Pangaruh, hingga akhirnya masuk sekitar 50 meter ke dalam Gang Bakti III untuk menenangkan korban.
Di lokasi Gang Bakti III itulah percekcokan berlanjut hingga berujung maut. Setelah sama-sama turun dari motor, korban yang masih emosi menampar pipi kiri-kanan serta memukul dada terdakwa.


