PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) bersama DPR RI mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pekerja seni di Kalteng, agar segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk kemandirian ekonomi dan memberikan perlindungan hukum terhadap karya cipta.
Dalam sebuah kegiatan Forum Komunikasi Bidang Hukum oleh Kemenkum Kalteng, di Hotel Putra Kahayan kota Palangka Raya, Selasa (28/7/2026), Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng, Bias Layar menegaskan, pendaftaran ini merupakan bentuk ketaatan pada aturan hukum yang berlaku.
“Hasil akhirnya ya semua akan terkoneksi dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara ini. Ini adalah tugas dari negara, perintah oleh negara, untuk kebaikan kita bersama supaya pelaku UMKM dan seni bisa terkoordinir mendaftarkan diri ke Kanwil Kemenkum,” ujarnya
Ia juga mengingatkan masyarakat Kalteng agar tidak terus-menerus bergantung pada pekerjaan di sektor sumber daya alam atau menjadi abdi negara semata.
“Kalau ada yang ingin jadi pegawai negeri saja, atau jadi karyawan tambang atau sawit saja, kita tidak bisa. Kita harus berkarya. Kalimantan Tengah karyanya lebih bagus karena ditunjang oleh kekayaan alam kita,” tambahnya.
Dengan pendaftaran HAKI, ia menyebut para pencipta akan terlindungi karyanya dan berhak mendapatkan hak ekonomi (royalti) secara sah jika dimanfaatkan pihak lain.
“Itu pesan saya untuk seluruh warga Kalimantan Tengah, supaya bisa ke Kanwil mendaftarkan kalau itu memang temuan karya mereka, supaya jangan ribut-ributan. Kalau dipakai oleh orang, kan bisa menikmati royalty nya,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, mengakui kesadaran dan pemahaman masyarakat di wilayahnya terkait HAKI masih perlu ditingkatkan.
“Memang kita sadari masyarakat kita apalagi Kalteng cukup luas. Masih banyak masyarakat kita yang memang kesadaran pemahamannya masih belum terkait dengan kekayaan intelektual,” kata Hajrianor.
Ia mencontohkan, masih banyak pelaku usaha di daerah yang merasa pendaftaran merek bukan hal yang mendesak.
“Ada yang mengatakan, ‘tanpa didaftarkan merek, usaha saya laku kok’. Itu artinya pemahamannya masih kurang,” ungkapnya.
Hajrianor mengingatkan bahwa dalam sistem HAKI di Indonesia, berlaku prinsip siapa yang mendaftar lebih dulu, dialah yang sah diakui oleh negara.
“Prinsip di kekayaan intelektual itu first to file, siapa yang duluan mendaftar, dia yang diakui,” jelasnya tegas.
Ia pun sepakat dengan anggota dewan mengenai pentingnya kemandirian UMKM, seraya berkaca dari keberhasilan UMKM di Pulau Jawa.
“Jangan bergantung berharap kerja di tambang atau sawit, itu sudah pasti suatu saat habis. Saya pernah tugas di Jawa Tengah, di Solo itu masyarakatnya maju hidup dari UMKM. Produk mereka didaftarkan, punya brand, bahkan sampai internasional,” papar Hajrianor.
Guna memaksimalkan perlindungan karya cipta, Kanwil Kemenkum Kalteng terus mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual di seluruh kabupaten dan kota se-Kalteng.
“Yang sudah ada itu sudah lama, itu Kotawaringin Barat. Menyusul Barito Utara, Pulang Pisau, Gunung Mas, dan Kota Palangka Raya. Yang lain itu masih akan disusun,” ucap Hajrianor.
Terkait progresnya, ia menyebutkan bahwa penyusunan Perda di berbagai daerah tersebut rata-rata merupakan hak inisiatif dari DPRD setempat.
“Kalau yang seperti Barito Utara kemarin kita ada sinkronisasi, anggota dewannya datang semua. Habis itu nanti ada harmonisasi, baru mereka bahas internal dengan Pemda masing-masing,” terangnya.
Hajrianor menekankan bahwa kehadiran Perda ini sangat krusial bagi pemerintah daerah ke depannya sebagai payung hukum.
“Supaya ada Perda fasilitasi pelindungan kekayaan intelektual. Jadi Pemda punya dasar hukum yang kuat nanti untuk melakukan pembinaan, ada anggaran, dan kekuatan untuk memajukan kekayaan intelektual,” pungkasnya. (her)


