Terdakwa yang tersulut emosi langsung memukul pipi kanan korban menggunakan tangan kirinya hingga korban oleng. Dalam kondisi korban lemas, terdakwa dengan sekuat tenaga mencekik dan menekan leher korban, lalu mendorongnya hingga terbaring di tanah.
Meski korban sempat melawan dengan memukul kaki terdakwa, terdakwa mengunci kedua tangan korban menggunakan kakinya sembari terus mencekik leher korban hingga lemas dan tidak bernapas lagi.
Sadar korban sudah meninggal dunia, terdakwa kemudian menyeret jasad korban sejauh 10 meter dan menyembunyikannya di dalam parit yang dipenuhi semak dan tumbuhan alang-alang. Helm serta sandal milik korban dibuang ke hutan.
Tak sampai di situ, terdakwa mengambil barang-barang berharga milik korban, berupa satu unit ponsel Infinix Smart 10, dompet, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa menggadaikan motor korban kepada seorang saksi bernama Aldi senilai Rp4.000.000 dengan alasan palsu.
Malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa bahkan berpura-pura menjadi korban dengan mengirim pesan WhatsApp ke rekan korban, menyatakan bahwa korban harus menginap karena ada borongan membuat donat.
Keesokan harinya, Sabtu (24/1/2026), terdakwa membuang dompet korban di area parkir Masjid Baitul Huda dan menjual HP milik korban di sebuah konter seharga Rp500.000.
“Seluruh uang dari hasil menggadaikan sepeda motor dan menjual ponsel milik korban digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online (judol),” terang JPU Ahmad Fauzi.
Jasad Hetty Noviani baru ditemukan pada Minggu pagi, 25 Januari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB oleh warga setempat bernama Ito yang hendak buang air besar di parit Gang Bakti III. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Lamandau.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Lamandau yang melakukan olah TKP menemukan satu buah pod (rokok elektrik) merk OXVA XLIM GO warna merah muda yang dipastikan oleh keluarga adalah milik korban.
Berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD Gusti Abdul Gani yang ditandatangani dr. Farida Manurung, M.H., Sp.FM., S.H., ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka terbuka pada kelopak mata kanan, luka lecet di kepala, serta jejas cekikan pada leher kiri korban.


