NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun, kepada terdakwa Muhammad Gajali. Pria tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi (illegal logging) di wilayah Kabupaten Lamandau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Azhar, membenarkan putusan tersebut. “Kasus ini bermula pada Senin, 17 November 2025. Terdakwa meminjam truk dump truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi KH 8214 AC milik saksi Yulianus Hanggulan Mambat. Kepada pemilik truk, terdakwa berdalih meminjam kendaraan untuk membeli material pembangunan gereja,” saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Sabtu (25/4).
Namun, kenyataannya terdakwa bersama adiknya, Muhamad Ali, justru menuju kawasan hutan di Desa Kahingai, Kecamatan Belantika Raya, untuk mencari kayu. Di sana, terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Wahyudi (DPO).
“Adapun kayu olahan jenis meranti sebanyak 315 keping papan (ukuran 2cm x 20cm x 4m) dan 150 batang balok (ukuran 5cm x 10cm x 4m),” jelasnya.
Terdakwa membeli kayu tersebut seharga Rp8.255.000 dengan rencana akan menggunakannya untuk membangun usaha kandang ayam.
Aksi terdakwa terhenti saat melintas di Jalan X Korindo KM 6, Desa Beruta, Kecamatan Bulik. Anggota Polres Lamandau yang sedang melaksanakan Operasi Wanalaga 2025 menghentikan truk tersebut. Saat diperiksa, terdakwa tidak mampu menunjukkan Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Berdasarkan hasil pemetaan ahli, titik penumpukan kayu tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Total volume kayu yang diangkut mencapai 8,04 m
Akibat perbuatan ini, negara dirugikan secara finansial melalui PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan): Rp1.302.480 dan DR (Dana Reboisasi): Rp6.512.400
“Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan Vonis 1 tahun penjara,” tegasnya.
Terdakwa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, sementara barang bukti berupa kayu dan armada truk telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (bib)


