26.6 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Tersangka Korupsi Layak Ditahan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kepala Desa (Kades) Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Edi Haryono sudah ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lamandau atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), Rabu (28/7). 

Namun, Kades tersebut masih menghirup udara bebas, atau tidak ditahan hingga, Sabtu (7/8). Salah satu tokoh organisasi di Kabupaten Lamandau, Esra Jeni Ringkin mengapresiasi dan mendukung langkah Kejari Lamandau memberantas korupsi, bahkan sudah melakukan penyidikan dengan menetapkan Kades Bunut sebagai tersangka.

“Tentu upaya penegakan hukum dilakukan Kejari Lamandau dalam penindakan korupsi, patut didukung,” ucap Esra Jeni Ringkin, Sabtu (7/8).

Namun, Esra berharap upaya penindakan dengan tegas, apalagi untuk perkara korupsi yang merupakan uang negara cukup besar, di mana dampaknya terhadap masyarakat di desa tersebut, dan meminta penyidik dapat menegakkan hukum dengan menahan kades tersebut.

Baca Juga :  GEGER ! PESTA MIRAS BERUJUNG MAUT

“Kita akui memang penahanan kewenangan penyidik, tapi tidak elok rasanya kalau tersangka yang diduga korupsi uang negara dibiarkan ditahan, dan tentu akan menimbulkan kecurigaan masyarakat, jangan sampai hukum tumpul kebawah tapi tajam keatas,” tegasnya.

Penyidik Kejari Lamandau tidak menahan Kades Bunut, Edi Haryono, karena dinilai koorperatif, dan Kejari tidak memiliki ruang tahanan, apalagi pandemi Covid-19 yang membuat tidak dapat dititipkan di Lapas Pangkalan Bun maupun Polres Lamandau.

“Karena kita ingin hukum di Indonesia ditegakkan seadil-adilnya, terutama di Kabupaten Lamandau tanpa pandang bulu, apalagi terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” tutupnya.

Kasus dugaan tipikor di Desa Bunut itu berawal dari adanya temuan dari Laporan hasil pemeriksaan Inspektorat. Inspektorat menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa bunut pada tahun anggaran (TA) 2019.

Baca Juga :  Tim SAR Hentikan Sementara Pencarian Yongki yang Hilang di Bukit Tangk

Keterangan Kejari Lamandau, jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerintahan desa bunut berdasarkan LHP tersebut adalah sebesar Rp 508.789.021.

Jumlah kerugian negara didapat, dari hasil perhitungan jumlah penarikan dana ADD, DD, TA 2019 dan silpa 2018 di bank sebesar Rp 2.055.102.156, kemudian dikurangi jumlah belanja riil penggunaan dana sebesar Rp 1.546.313.135 pada tahun 2019.  

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kepala Desa (Kades) Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Edi Haryono sudah ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lamandau atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), Rabu (28/7). 

Namun, Kades tersebut masih menghirup udara bebas, atau tidak ditahan hingga, Sabtu (7/8). Salah satu tokoh organisasi di Kabupaten Lamandau, Esra Jeni Ringkin mengapresiasi dan mendukung langkah Kejari Lamandau memberantas korupsi, bahkan sudah melakukan penyidikan dengan menetapkan Kades Bunut sebagai tersangka.

“Tentu upaya penegakan hukum dilakukan Kejari Lamandau dalam penindakan korupsi, patut didukung,” ucap Esra Jeni Ringkin, Sabtu (7/8).

Namun, Esra berharap upaya penindakan dengan tegas, apalagi untuk perkara korupsi yang merupakan uang negara cukup besar, di mana dampaknya terhadap masyarakat di desa tersebut, dan meminta penyidik dapat menegakkan hukum dengan menahan kades tersebut.

Baca Juga :  GEGER ! PESTA MIRAS BERUJUNG MAUT

“Kita akui memang penahanan kewenangan penyidik, tapi tidak elok rasanya kalau tersangka yang diduga korupsi uang negara dibiarkan ditahan, dan tentu akan menimbulkan kecurigaan masyarakat, jangan sampai hukum tumpul kebawah tapi tajam keatas,” tegasnya.

Penyidik Kejari Lamandau tidak menahan Kades Bunut, Edi Haryono, karena dinilai koorperatif, dan Kejari tidak memiliki ruang tahanan, apalagi pandemi Covid-19 yang membuat tidak dapat dititipkan di Lapas Pangkalan Bun maupun Polres Lamandau.

“Karena kita ingin hukum di Indonesia ditegakkan seadil-adilnya, terutama di Kabupaten Lamandau tanpa pandang bulu, apalagi terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” tutupnya.

Kasus dugaan tipikor di Desa Bunut itu berawal dari adanya temuan dari Laporan hasil pemeriksaan Inspektorat. Inspektorat menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa bunut pada tahun anggaran (TA) 2019.

Baca Juga :  Tim SAR Hentikan Sementara Pencarian Yongki yang Hilang di Bukit Tangk

Keterangan Kejari Lamandau, jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerintahan desa bunut berdasarkan LHP tersebut adalah sebesar Rp 508.789.021.

Jumlah kerugian negara didapat, dari hasil perhitungan jumlah penarikan dana ADD, DD, TA 2019 dan silpa 2018 di bank sebesar Rp 2.055.102.156, kemudian dikurangi jumlah belanja riil penggunaan dana sebesar Rp 1.546.313.135 pada tahun 2019.  

Terpopuler

Artikel Terbaru