26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

GEGER ! PESTA MIRAS BERUJUNG MAUT

KUALA
KAPUAS
-Masyarakat
yang berdomisili di sekitar Pasar Inpres, Jalan Mawar, Kecamatan Selat,
Kabupaten Kapuas digegerkan adanya korban terkapar akibat luka serius. Meski
korban sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit, nyawa korban tak
selamat dan akhirnya meninggal dunia, Kamis (20/6).

Korban bernama Sugianto
alias Anto bin Sulaiman (35) warga Desa Lunuk Ramba, Kecamatan Basarang, Kabupaten
Kapuas ditemukan tergeletak di lorong B Pasar Inpres dengan luka pada bagian
wajah. Korban dievakuasi menggunakan ambulans Balakar 545 Kapuas menuju IGD
RSUD dr Soemarno Sosroatmodjo Kapuas. Kasus ini pun ditangani Polsek Selat.

Anggota Balakar Kapuas
Rahmat M Noor menuturkan, meskipun sempat dirawat tim medis, tapi akhirnya korban
dinyatakan meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB, karena luka parah yang dialami.
Anggota Polsek Selat kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil
mengamankan empat terduga pelaku.

Baca Juga :  HAYU KAM! Jaksa Bidik Dugaan Tindak Pidana Gratifikasi di Kapuas

“Benar, sudah kami
amankan empat terduga pelaku berinisial AI, IS, DP, dan MI,” ungkap
Kapolsek Selat AKP Dhani mewakili Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro.

Kronologinya, lanjut
dia, Rabu (19/6) pukul 18.00 WIB, korban bersama para pelaku menggelar pesta
minuman keras (miras) jenis arak. Di tengah pesta miras itu, tepatnya pukul
20.00 WIB, terjadi keributan antara korban dengan pelaku IS. Pelaku IS dibantu
AI menyerang korban. Korban pun terjatuh ke lantai pelabuhan dan mengalami luka
pada wajah.

Perkelahian tersebut
dilerai saksi. Setelah perkelahian itu, korban meninggalkan para pelaku yang
melanjutkan pesta miras. Pukul 20.30 WIB korban kembali ke lokasi para pelaku.
Korban membawa serta kayu balok sembari mencari pelaku IS dan AI.

Baca Juga :  Bawa Sabu Atas Perintah dari Napi yang Berada di Lapas Sampit

Pelaku DP menarik
korban bermaksud mendamaikan. Namun korban marah dan bermaksud memukul DP. Kayu
balok yang dipegang korban berhasil dikuasai AI. DP pun memukul korban dengan
tangan berulang kali. 

Korban dianiaya oleh
empat pelaku (AI, DP, IS, dan MI). Dalam kondisi tak berdaya, korban diseret
oleh pelaku AI ke lorong pasar. Kamis (20/6) pukul 07.00 WIB korban ditemukan
warga dan dievakuasi ke RSUD Kapuas.

“Kami masih
kembangkan kasus ini. Motif sementara adalah karena pengaruh miras. Keempat
pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (alh/ce/abe) 

KUALA
KAPUAS
-Masyarakat
yang berdomisili di sekitar Pasar Inpres, Jalan Mawar, Kecamatan Selat,
Kabupaten Kapuas digegerkan adanya korban terkapar akibat luka serius. Meski
korban sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit, nyawa korban tak
selamat dan akhirnya meninggal dunia, Kamis (20/6).

Korban bernama Sugianto
alias Anto bin Sulaiman (35) warga Desa Lunuk Ramba, Kecamatan Basarang, Kabupaten
Kapuas ditemukan tergeletak di lorong B Pasar Inpres dengan luka pada bagian
wajah. Korban dievakuasi menggunakan ambulans Balakar 545 Kapuas menuju IGD
RSUD dr Soemarno Sosroatmodjo Kapuas. Kasus ini pun ditangani Polsek Selat.

Anggota Balakar Kapuas
Rahmat M Noor menuturkan, meskipun sempat dirawat tim medis, tapi akhirnya korban
dinyatakan meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB, karena luka parah yang dialami.
Anggota Polsek Selat kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil
mengamankan empat terduga pelaku.

Baca Juga :  HAYU KAM! Jaksa Bidik Dugaan Tindak Pidana Gratifikasi di Kapuas

“Benar, sudah kami
amankan empat terduga pelaku berinisial AI, IS, DP, dan MI,” ungkap
Kapolsek Selat AKP Dhani mewakili Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro.

Kronologinya, lanjut
dia, Rabu (19/6) pukul 18.00 WIB, korban bersama para pelaku menggelar pesta
minuman keras (miras) jenis arak. Di tengah pesta miras itu, tepatnya pukul
20.00 WIB, terjadi keributan antara korban dengan pelaku IS. Pelaku IS dibantu
AI menyerang korban. Korban pun terjatuh ke lantai pelabuhan dan mengalami luka
pada wajah.

Perkelahian tersebut
dilerai saksi. Setelah perkelahian itu, korban meninggalkan para pelaku yang
melanjutkan pesta miras. Pukul 20.30 WIB korban kembali ke lokasi para pelaku.
Korban membawa serta kayu balok sembari mencari pelaku IS dan AI.

Baca Juga :  Bawa Sabu Atas Perintah dari Napi yang Berada di Lapas Sampit

Pelaku DP menarik
korban bermaksud mendamaikan. Namun korban marah dan bermaksud memukul DP. Kayu
balok yang dipegang korban berhasil dikuasai AI. DP pun memukul korban dengan
tangan berulang kali. 

Korban dianiaya oleh
empat pelaku (AI, DP, IS, dan MI). Dalam kondisi tak berdaya, korban diseret
oleh pelaku AI ke lorong pasar. Kamis (20/6) pukul 07.00 WIB korban ditemukan
warga dan dievakuasi ke RSUD Kapuas.

“Kami masih
kembangkan kasus ini. Motif sementara adalah karena pengaruh miras. Keempat
pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (alh/ce/abe) 

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru