PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus illegal logging. Polisi juga mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti kayu log.
Dua orang tersangka yang diamankan yakni FK dan AR. Keduanya melakukan kegiatan pengangkutan kayu log dari daerah Desa Penyombaan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, kayu yang diangkut kedua tersangka tersebut merupakan kayu milik masyarakat Desa Penyombaan. Sedangkan tersangka hanya sebagai penyedia jasa angkutan.
“Dalam melancarkan aksinya sarana yang tersangka gunakan yaitu berupa kendaraan roda 6 (enam) Mitsubishi Canter warna Kuning dengan nomor polisi KB 9879 ZL, dan Hino Dutro warna Hijau dengan Nomer Polisi KB 9879 ZL. Saat melakukan kegiatan pengangkutan kayu log tersebut, tersangka tidak memiliki dokumen yang sah dari pihak yang berwenang,” kata Kasatresrim, Senin (7/3/2022).
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Kotawaringin Barat berikut barang bukti yang diamankan dua unit kendaraan yang digunakan yakni Mitsubishi jenis canter warna kuning dengan Nopol B 9836 IG, 27 batang kayu Log, satu unit roda 6 merk Hino jenis Dutro warna Hijau dengan Nopol KB 9879 ZL, 33 batang kayu Log.
“Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” Undang – undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan unsur pasal : “Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 1 (Satu) Tahun dan Paling Lama 5 (lima) Tahun dan denda paling sedikit banyak Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” ungkapnya.
Reporter: Syahyudi
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus illegal logging. Polisi juga mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti kayu log.
Dua orang tersangka yang diamankan yakni FK dan AR. Keduanya melakukan kegiatan pengangkutan kayu log dari daerah Desa Penyombaan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, kayu yang diangkut kedua tersangka tersebut merupakan kayu milik masyarakat Desa Penyombaan. Sedangkan tersangka hanya sebagai penyedia jasa angkutan.
“Dalam melancarkan aksinya sarana yang tersangka gunakan yaitu berupa kendaraan roda 6 (enam) Mitsubishi Canter warna Kuning dengan nomor polisi KB 9879 ZL, dan Hino Dutro warna Hijau dengan Nomer Polisi KB 9879 ZL. Saat melakukan kegiatan pengangkutan kayu log tersebut, tersangka tidak memiliki dokumen yang sah dari pihak yang berwenang,” kata Kasatresrim, Senin (7/3/2022).
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Kotawaringin Barat berikut barang bukti yang diamankan dua unit kendaraan yang digunakan yakni Mitsubishi jenis canter warna kuning dengan Nopol B 9836 IG, 27 batang kayu Log, satu unit roda 6 merk Hino jenis Dutro warna Hijau dengan Nopol KB 9879 ZL, 33 batang kayu Log.
“Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” Undang – undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan unsur pasal : “Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 1 (Satu) Tahun dan Paling Lama 5 (lima) Tahun dan denda paling sedikit banyak Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” ungkapnya.
Reporter: Syahyudi