33.8 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Pria Setengah Baya di Kobar Cabuli Anak 12 Tahun

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial SD, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Hal itu, akibat perbuatan tak bermoral yang dilakukannya, yakni menyetubuhi anak di bawah umur.

“Setidaknya pelaku ini telah melakukan aksinya kepada 12 anak perempuan mulai dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 di sebuah rumah kosong di Desa Sungai Kuning Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar,” ucap Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani,” Senin (7/3/2022).

Adapun untuk modus yang dilakukan pria berusia 50 tahun itu adalah dengan bujukan dan selanjutnya dengan ancaman menakut-nakuti dengan kutukan sakit dan gatal bila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.

Baca Juga :  Cabjari Palingkau Musnahkan Barbuk Rampasan Tindak Pidana

“Kasus ini tengah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, yakni melakukan penyidikan  terhadap 12 laporan polisi terkait tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang dilakukan oleh tersangka SD dengan jumlah korban 12 anak perempuan dengan rata-rata usia 5 sampai 14 tahun,” tambahnya.

Berdasarkan perlakuan tersangka ini dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Curat dan Narkoba Dominasi Kejahatan di Barsel





Reporter: Syahyudi

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial SD, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Hal itu, akibat perbuatan tak bermoral yang dilakukannya, yakni menyetubuhi anak di bawah umur.

“Setidaknya pelaku ini telah melakukan aksinya kepada 12 anak perempuan mulai dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 di sebuah rumah kosong di Desa Sungai Kuning Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar,” ucap Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani,” Senin (7/3/2022).

Adapun untuk modus yang dilakukan pria berusia 50 tahun itu adalah dengan bujukan dan selanjutnya dengan ancaman menakut-nakuti dengan kutukan sakit dan gatal bila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.

Baca Juga :  Cabjari Palingkau Musnahkan Barbuk Rampasan Tindak Pidana

“Kasus ini tengah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, yakni melakukan penyidikan  terhadap 12 laporan polisi terkait tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang dilakukan oleh tersangka SD dengan jumlah korban 12 anak perempuan dengan rata-rata usia 5 sampai 14 tahun,” tambahnya.

Berdasarkan perlakuan tersangka ini dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Curat dan Narkoba Dominasi Kejahatan di Barsel





Reporter: Syahyudi

Terpopuler

Artikel Terbaru