Warga Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Kalteng dibuat geger dengan dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pria terhadap keponakannya, Sabtu kemarin (16/11/2024).
Pengawasan orang tua hendaknya lebih ditingkatkan lagi. Khususnya dalam pergaulan remaja yang bisa membawa mereka mereka terjerumus dalam tindakan pidana. Karena salah pergaulan, menyebabkan seorang anak perempuan di bawah umur menjadi korban pencabulan.
Seorang kakek Inisial J (69), bukannya mendekatkan diri kepada Tuhan tapi malah berbuat dosa diusianya yang senja. Pasalnya, kakek ini tega menyetubuhi gadis di bawah umur berusia tujuh tahun yang merupakan tetangganya sendiri, peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Seorang Pria di Lamandau kasus pencabulan asusila persetubuhan terhadap anak di bawah umur, JL (22), hanya bisa pasrah saat dijatuhkan vonis 7 tahun penjara.
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lamandau. Anak-anak yang seharusnya dijaga dan dalam perlindungan malah dijadikan pelampiasan hawa nafsu oleh seorang laki-laki terduga pelaku yang sudah berusia 70 tahun.
Seorang pria berinisial SD, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Hal itu, akibat perbuatan tak bermoral yang dilakukannya, yakni menyetubuhi anak perempuan yang baru berusia 12 tahun.
Enam orang pria di Kecamatan Tasik Payawan, Katingan, menjadi terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, salah satu pelaku adalah ayah tiri korban sendiri