NANGA BULIK, PROKALTENG.CO - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lamandau. Anak-anak yang seharusnya dijaga dan dalam perlindungan malah dijadikan pelampiasan hawa nafsu oleh seorang laki-laki terduga pelaku yang sudah berusia 70 tahun.
Seorang pria berinisial SD, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Hal itu, akibat perbuatan tak bermoral yang dilakukannya, yakni menyetubuhi anak perempuan yang baru berusia 12 tahun.
Enam orang pria di Kecamatan Tasik Payawan, Katingan, menjadi terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, salah satu pelaku adalah ayah tiri korban sendiri
Seorang pelajar SMP di Kabupaten Barito Timur (Bartim) terpaksa melayani birahi mantan pacarnya sendiri berkali-kali, setelah diancam foto dan video syurnya akan disebar