29.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Hasrat Naik, Cari Pelampiasan dengan Mencabuli Anak di Bawah Umur

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polresta Palangka Raya melalui Sat Reskrim berhasil meringkus tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur inisial M (20), Rabu (8/2). Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Wakapolresta, AKBP Andiyatna mengatakan pelaku pencabulan bekerja di salah satu minimarket di Palangka Raya. Sedangkan korban pelajar di bawah umur.

“Yang menjadi latar blelakang cabul, pelaku berkenalan dengan korban sekitar bulan Oktober, melalui media sosial dan yang bersangkutan minta nomor whatsapp. kemudian lanjut berkomunikasi, di saat berhubungan, video call, dimana pelaku mensave gambar foto-foto dari korban, salah satunya disave  bagian tubuh dari pada korban. Pelaku melakukan pengancaman dalam artian ingin bertemu dengan korban apabila tidak bertemu, gambar ini akan disebarkan, itu keterangan dari pelaku,”ujarnya.

Baca Juga :  2 Pria Diringkus Saat Mau Transaksi di Puntun, Barbuknya 56 Butir Ekstasi

Selanjutnya sambung Andiyatna mengatakan pada Minggu, korban akhirnya bertemu di wilayah Kecamatan Pahandut. Dan tersangka melancarkan aksi tak senonoh tersebut kepada korban. Akibatnya korban merasa keberatan dan melapor ke polisi.

Motifnya, jelas Andiyatna karena tersangka melihat film-film porno. Sehingga memiliki inisiatif untuk mencurahkan hasratnya kepada korban.

“Pelaku sudah dilakukan pemeriksaan pelaku disangkakan pasal 82  Undang-Undang perlindungan anak minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,”imbuhnya.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polresta Palangka Raya melalui Sat Reskrim berhasil meringkus tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur inisial M (20), Rabu (8/2). Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Wakapolresta, AKBP Andiyatna mengatakan pelaku pencabulan bekerja di salah satu minimarket di Palangka Raya. Sedangkan korban pelajar di bawah umur.

“Yang menjadi latar blelakang cabul, pelaku berkenalan dengan korban sekitar bulan Oktober, melalui media sosial dan yang bersangkutan minta nomor whatsapp. kemudian lanjut berkomunikasi, di saat berhubungan, video call, dimana pelaku mensave gambar foto-foto dari korban, salah satunya disave  bagian tubuh dari pada korban. Pelaku melakukan pengancaman dalam artian ingin bertemu dengan korban apabila tidak bertemu, gambar ini akan disebarkan, itu keterangan dari pelaku,”ujarnya.

Baca Juga :  2 Pria Diringkus Saat Mau Transaksi di Puntun, Barbuknya 56 Butir Ekstasi

Selanjutnya sambung Andiyatna mengatakan pada Minggu, korban akhirnya bertemu di wilayah Kecamatan Pahandut. Dan tersangka melancarkan aksi tak senonoh tersebut kepada korban. Akibatnya korban merasa keberatan dan melapor ke polisi.

Motifnya, jelas Andiyatna karena tersangka melihat film-film porno. Sehingga memiliki inisiatif untuk mencurahkan hasratnya kepada korban.

“Pelaku sudah dilakukan pemeriksaan pelaku disangkakan pasal 82  Undang-Undang perlindungan anak minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,”imbuhnya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru