31.5 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

2 Pria Diringkus Saat Mau Transaksi di Puntun, Barbuknya 56 Butir Ekstasi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Meskipun kerap kali diambil tindakan dan berhasil dijebloskan ke jeruji besi. Namun jaringan para pelaku narkotika sepertinya masih saja terus beraksi. Namun demikian, upaya pihak kepolisian untuk memberangus peredaran narkoba dengan semangat dan pantang menyerah terus dilakukan jajaran pihak kepolisian.

Terbukti, Polresta Palangka Raya melalui Sat Resnarkoba berhasil meringkus dua orang tersangka perkara tindak pidana narkotika.Ya, kedua orang tersebut inisial S (33) dan MA (25). Mereka diringkus di Jalan Riau Gang Batam atau Komplek Puntun Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Senin (6/2).

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba, AKP G.S Rahail, mengungkapkan dari hasil pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut diamankan barang bukti yakni 56 butir diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat kotor kurang lebih 23,67 gram, 9 buah plastik klip ukuran kecil, 1 buah plastik klip ukuran besar, 1 buah kantong plastic warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax Hitam Silver.

Baca Juga :  Mantan Pengusaha Kayu Asal Kotim, Kedapatan Bawa Sabu Setengah Kilogr

“Pada Senin 6 Februari 2023 sekira jam 13.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi di Kota Palangka Raya. kemudian dari informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan terlapor yang pada saat itu hendak melakukan transaksi di Jalan Riau Gang Batam atau Komplek Puntun,”ujarnya, Selasa (7/2).

Rahail menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan badan atau pakaian dan kendaraan terhadap terlapor yang disaksikan warga setempat, ditemukan 56 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Ekstasi tersebut, ujar Rahail disimpan di dalam 1 buah plastik klip ukuran besar yang terbagi menjadi 9 buah plastik klip ukuran kecil dengan rincian 3 buah plastik klip masing – masing berisikan 10 butir yang diduga narkotika jenis Ekstasi, 5 buah plastik klip masing – masing berisikan 5 butir yang diduga narkotika jenis Ekstasi.

Baca Juga :  Terciduk Asyik Berduaan di Kamar

Selain itu, 1 buah plastik klip berisikan 1 butir yang diduga Narkotika jenis Ekstasi berada di dalam 1 buah kantong plastik warna hitam yang tersimpan di dalam jok sepeda motor.

“Barang – barang yang ditemukan tersebut diakui adalah milik terlapor sendiri, kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses sidik lebih lanjut,” pungkasnya.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Meskipun kerap kali diambil tindakan dan berhasil dijebloskan ke jeruji besi. Namun jaringan para pelaku narkotika sepertinya masih saja terus beraksi. Namun demikian, upaya pihak kepolisian untuk memberangus peredaran narkoba dengan semangat dan pantang menyerah terus dilakukan jajaran pihak kepolisian.

Terbukti, Polresta Palangka Raya melalui Sat Resnarkoba berhasil meringkus dua orang tersangka perkara tindak pidana narkotika.Ya, kedua orang tersebut inisial S (33) dan MA (25). Mereka diringkus di Jalan Riau Gang Batam atau Komplek Puntun Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Senin (6/2).

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba, AKP G.S Rahail, mengungkapkan dari hasil pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut diamankan barang bukti yakni 56 butir diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat kotor kurang lebih 23,67 gram, 9 buah plastik klip ukuran kecil, 1 buah plastik klip ukuran besar, 1 buah kantong plastic warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax Hitam Silver.

Baca Juga :  Mantan Pengusaha Kayu Asal Kotim, Kedapatan Bawa Sabu Setengah Kilogr

“Pada Senin 6 Februari 2023 sekira jam 13.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi di Kota Palangka Raya. kemudian dari informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan terlapor yang pada saat itu hendak melakukan transaksi di Jalan Riau Gang Batam atau Komplek Puntun,”ujarnya, Selasa (7/2).

Rahail menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan badan atau pakaian dan kendaraan terhadap terlapor yang disaksikan warga setempat, ditemukan 56 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Ekstasi tersebut, ujar Rahail disimpan di dalam 1 buah plastik klip ukuran besar yang terbagi menjadi 9 buah plastik klip ukuran kecil dengan rincian 3 buah plastik klip masing – masing berisikan 10 butir yang diduga narkotika jenis Ekstasi, 5 buah plastik klip masing – masing berisikan 5 butir yang diduga narkotika jenis Ekstasi.

Baca Juga :  Terciduk Asyik Berduaan di Kamar

Selain itu, 1 buah plastik klip berisikan 1 butir yang diduga Narkotika jenis Ekstasi berada di dalam 1 buah kantong plastik warna hitam yang tersimpan di dalam jok sepeda motor.

“Barang – barang yang ditemukan tersebut diakui adalah milik terlapor sendiri, kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses sidik lebih lanjut,” pungkasnya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru