33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mantan Pengusaha Kayu Asal Kotim, Kedapatan Bawa Sabu Setengah Kilogr

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
Polda Kalimantan Tengah, melakukan pengungkapan tindak pidana peredaran gelap
narkotika, seberat setengah kilo yang hendak diedarkkan di Kota Palangka Raya.

Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto
menuturkan, pengungkapan tersebut berawal dari pengintaian yang dilakukan
Anggota kepolisian. “Sebelumnya diketahui ada dua mobil yang termasuk
mobil tersangka yang sudah kita intai dari Sampit,” kata Bonny.

Pelaku FP alias Acong (45), diamankan saat mengendarai
mobil merk Honda Mobilio KH 1351 FG yang melintas di Jalan Mahir Mahar,  tepatnya didepan pos libas Sebangau depan
Kantor Kecamatan Sebangau, Rabu (27/5).

Mantan pengusaha kayu warga Kota Waringin Timur tersebut,  diketahui membawa keluarganya dan seorang
oknum Polisi saat diamankan di TKP.

Baca Juga :  Kasus ‘People Power’, Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Sebagai Tersang

“Saat dilakukan penggeledahan di mobil tersangka, kami
mengamankan barang bukti sebanyak 10 paket sabu dengan berat 511,88 gram,”
kata Dirnarkoba didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan saat press
rilis di Mapolda Kalteng, Kamis (28/5).

Hasil tersebut didapati oleh Anggota disebuah plastik yang
berada di dinding mobil bagian belakang saat penggeledahan ditempat. Sedangkan
untuk mobil satunya diperkirakan lolos dari pengintaian Petugas dan diketahui
barang tersebut akan di edarkan di beberapa daerah di Kalimantan Tengah.

“Tersangka ini statusnya pengedar jaringan Pontianak.
Selain itu saat kami tes urine hasilnya positif,” kata Bonny.

Karena ulahnya tersangka terancaman hukuman minimal 6 hingga
20 tahun dan dikenai pasal 114 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009. 

Baca Juga :  Pencuri Tumbang Didor, Nekat Ambil Barang Pasien Puskesmas

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
Polda Kalimantan Tengah, melakukan pengungkapan tindak pidana peredaran gelap
narkotika, seberat setengah kilo yang hendak diedarkkan di Kota Palangka Raya.

Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto
menuturkan, pengungkapan tersebut berawal dari pengintaian yang dilakukan
Anggota kepolisian. “Sebelumnya diketahui ada dua mobil yang termasuk
mobil tersangka yang sudah kita intai dari Sampit,” kata Bonny.

Pelaku FP alias Acong (45), diamankan saat mengendarai
mobil merk Honda Mobilio KH 1351 FG yang melintas di Jalan Mahir Mahar,  tepatnya didepan pos libas Sebangau depan
Kantor Kecamatan Sebangau, Rabu (27/5).

Mantan pengusaha kayu warga Kota Waringin Timur tersebut,  diketahui membawa keluarganya dan seorang
oknum Polisi saat diamankan di TKP.

Baca Juga :  Kasus ‘People Power’, Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Sebagai Tersang

“Saat dilakukan penggeledahan di mobil tersangka, kami
mengamankan barang bukti sebanyak 10 paket sabu dengan berat 511,88 gram,”
kata Dirnarkoba didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan saat press
rilis di Mapolda Kalteng, Kamis (28/5).

Hasil tersebut didapati oleh Anggota disebuah plastik yang
berada di dinding mobil bagian belakang saat penggeledahan ditempat. Sedangkan
untuk mobil satunya diperkirakan lolos dari pengintaian Petugas dan diketahui
barang tersebut akan di edarkan di beberapa daerah di Kalimantan Tengah.

“Tersangka ini statusnya pengedar jaringan Pontianak.
Selain itu saat kami tes urine hasilnya positif,” kata Bonny.

Karena ulahnya tersangka terancaman hukuman minimal 6 hingga
20 tahun dan dikenai pasal 114 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009. 

Baca Juga :  Pencuri Tumbang Didor, Nekat Ambil Barang Pasien Puskesmas

Terpopuler

Artikel Terbaru