30.7 C
Jakarta
Saturday, December 14, 2024

DKPP Didesak Tindak Anggota KPU Lakukan Intimidasi

PROKALTENG.CO – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih meyakini, bukan suatu hal yang sulit bagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil tindakan, atas pelaporan dugaan kecurangan verifikasi partai politik Pemilu 2024. Sebab, pihak koalisi masyarakat sipil telah memberikan bukti-bukti adanya dugaan kecurangan hingga intimidasi yang dilakukan penyelenggara Pemilu dikutip dari jawapos.com.

“Sebagian besar bukti yang mengarah pada kecurangan sudah tersebar di tengah masyarakat melalui pemberitaan media belakangan waktu terakhir. Mestinya hal tersebut dijadikan petunjuk bagi DKPP untuk lebih mendalaminya saat proses persidangan berlangsung,” kata Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Kurnia Ramadhana kepada JawaPos.com, Rabu (8/2).

Terlebih, DKPP akan menghadirkan 10 teradu dalam persidangan kode etik, yang dimulai pada hari ini. Ke-10  penyelenggara pemilu yang diduga terlibat di antaranya, lima orang dari KPU Provinsi Sulawesi Utara, empat orang dari KPU Kabupaten Sangihe, dan satu orang dari KPU RI.

Baca Juga :  DKPP Kolaborasi Atasi Kekurangan Combine

Secara umum, kata Kurnia, dugaan pelanggaran etik ini menyangkut dua tindakan lancung, yakni mengubah status calon peserta pemilu, dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS). Hal itu dilakukan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL pada kurun waktu 7 November 2022 sampai dengan 10 Desember 2022 oleh KPU Daerah.

Sedangkan yang dilakukan oleh anggota KPU RI yakni Idham Holik diduga menyampaikan ancaman secara terbuka kepada peserta konsolidasi nasional KPU se-Indonesia dengan mengatakan ‘bagi yang melanggar perintah KPU RI akan dimasukan ke rumah sakit’.

“Informasi yang kami dapatkan, kecurangan itu diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, melalui instruksi berjenjang, dari Komisioner KPU RI kepada Komisioner KPU Provinsi yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota,” papar Kurnia.

Baca Juga :  Rekomendasi Golkar ke Taufiq-Supriadi Bersifat Sementara

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengutarakan, setelah mencermati lebih lanjut, instruksi dari Idham Holik itu diduga selain substansinya melanggar hukum dan etika, juga bernuansa intimidasi. Bahkan terdapat pula iming-iming akan dipilih kembali sebagai anggota KPU Daerah, jika mengikuti instruksi tersebut.

“Salah satu bentuk intimidasi, selain secara verbal yang dilakukan oleh Idham, juga menyangkut perpindahan divisi bagi yang menolak menjalankan perintah,” cetus Kurnia.

Sebelumnya, DKPP memastikan akan memeriksa Anggota KPU RI Idham Holik terkait pelaporan dugaan ancaman kepada Anggota KPU daerah. Sebab, Idham salah satu pihak yang diadukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

PROKALTENG.CO – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih meyakini, bukan suatu hal yang sulit bagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil tindakan, atas pelaporan dugaan kecurangan verifikasi partai politik Pemilu 2024. Sebab, pihak koalisi masyarakat sipil telah memberikan bukti-bukti adanya dugaan kecurangan hingga intimidasi yang dilakukan penyelenggara Pemilu dikutip dari jawapos.com.

“Sebagian besar bukti yang mengarah pada kecurangan sudah tersebar di tengah masyarakat melalui pemberitaan media belakangan waktu terakhir. Mestinya hal tersebut dijadikan petunjuk bagi DKPP untuk lebih mendalaminya saat proses persidangan berlangsung,” kata Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Kurnia Ramadhana kepada JawaPos.com, Rabu (8/2).

Terlebih, DKPP akan menghadirkan 10 teradu dalam persidangan kode etik, yang dimulai pada hari ini. Ke-10  penyelenggara pemilu yang diduga terlibat di antaranya, lima orang dari KPU Provinsi Sulawesi Utara, empat orang dari KPU Kabupaten Sangihe, dan satu orang dari KPU RI.

Baca Juga :  DKPP Kolaborasi Atasi Kekurangan Combine

Secara umum, kata Kurnia, dugaan pelanggaran etik ini menyangkut dua tindakan lancung, yakni mengubah status calon peserta pemilu, dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS). Hal itu dilakukan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL pada kurun waktu 7 November 2022 sampai dengan 10 Desember 2022 oleh KPU Daerah.

Sedangkan yang dilakukan oleh anggota KPU RI yakni Idham Holik diduga menyampaikan ancaman secara terbuka kepada peserta konsolidasi nasional KPU se-Indonesia dengan mengatakan ‘bagi yang melanggar perintah KPU RI akan dimasukan ke rumah sakit’.

“Informasi yang kami dapatkan, kecurangan itu diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, melalui instruksi berjenjang, dari Komisioner KPU RI kepada Komisioner KPU Provinsi yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota,” papar Kurnia.

Baca Juga :  Rekomendasi Golkar ke Taufiq-Supriadi Bersifat Sementara

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengutarakan, setelah mencermati lebih lanjut, instruksi dari Idham Holik itu diduga selain substansinya melanggar hukum dan etika, juga bernuansa intimidasi. Bahkan terdapat pula iming-iming akan dipilih kembali sebagai anggota KPU Daerah, jika mengikuti instruksi tersebut.

“Salah satu bentuk intimidasi, selain secara verbal yang dilakukan oleh Idham, juga menyangkut perpindahan divisi bagi yang menolak menjalankan perintah,” cetus Kurnia.

Sebelumnya, DKPP memastikan akan memeriksa Anggota KPU RI Idham Holik terkait pelaporan dugaan ancaman kepada Anggota KPU daerah. Sebab, Idham salah satu pihak yang diadukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Terpopuler

Artikel Terbaru