BPOM Rilis Daftar 22 Produk Herbal Mengandung Bahan Kimia, Mayoritas Obat Kuat Pria

Daftar 22 produk herbal alias obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dirilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dari puluhan produk tersebut, mayoritas merupakan obat kuat pria yang terbukti mengandung zat berbahaya seperti sildenafil hingga tadalafil.

BPOM menemukan 22 merek OBA bermasalah itu dalam pengawasan periode Maret 2026. Sebanyak 10 produk diketahui memiliki nomor izin edar (NIE), namun izinnya kemudian dibatalkan. Sementara 12 produk lainnya tidak memiliki izin edar atau mencantumkan NIE palsu pada kemasannya.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan produk ilegal tersebut diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi dan sebagian menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengecoh konsumen.

“Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen. Ketiadaan izin edar ini berarti produk-produk tersebut tidak pernah melewati proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM, sehingga kandungan di dalamnya sangat membahayakan konsumen,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/5).

Mayoritas Produk Adalah Obat Stamina Pria

Dari total 22 produk, Taruna mengatakan bahwa sebanyak 13 merek merupakan produk stamina pria. Produk-produk tersebut diketahui mengandung BKO seperti sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, hingga metil testosteron.

Selain produk stamina pria, BPOM juga menemukan enam produk pegal linu yang mengandung zat seperti deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, prednisolon, dan kafein.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Anda Suka Mengkonsumsi Durian? Perhatikan Hal Ini

Sementara itu, satu produk penggemuk badan diketahui mengandung siproheptadin dan dua produk pereda gatal mengandung klorfeniramin maleat, parasetamol, mikonazol, serta kafein.

Risiko Kesehatan Bisa Picu Gangguan Jantung

Taruna Ikrar menegaskan penggunaan bahan kimia obat dalam produk herbal sangat berbahaya karena dosisnya tidak diketahui secara pasti dan tidak berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan.

Menurutnya, kandungan sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil pada produk stamina pria dapat memicu gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak bila dikonsumsi sembarangan.

Sementara penggunaan deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat secara terus-menerus berisiko menyebabkan kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga gangguan hormon seperti moon face.

Paparan zat seperti siproheptadin dan klorfeniramin maleat dalam jangka panjang juga berpotensi menyebabkan kantuk berat, gangguan metabolisme, hingga kerusakan fungsi hati.

Banyak Produk Gunakan Izin Edar Fiktif

BPOM menemukan sejumlah produk mencantumkan nomor izin edar palsu agar terlihat legal di pasaran. Bahkan ada pula produk yang sama sekali tidak terdaftar resmi di BPOM.

Selain pengawasan di Indonesia, BPOM juga menerima laporan dari otoritas negara lain terkait produk suplemen kesehatan mengandung BKO yang beredar lintas negara. Meski dua produk dari luar negeri yang ditemukan tidak beredar di Indonesia, BPOM mengingatkan potensi masuknya produk ilegal tetap ada.

Baca Juga :  Simak! Ini Penjelasan Dokter Jika Mengkonsumsi Nasi Kuning Tiap Hari

BPOM Ancam Pelaku dengan Hukuman 12 Tahun Penjara

Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan penelusuran terhadap jalur produksi dan distribusi produk-produk ilegal tersebut. Pelaku usaha yang terbukti sengaja menambahkan BKO ke dalam produk herbal terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Kesehatan.

BPOM juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat membeli produk herbal dan tidak mudah tergiur klaim hasil instan atau efek cepat.

Masyarakat diminta selalu menerapkan Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk. Pemeriksaan izin edar juga dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile maupun situs resmi BPOM.(jpc)

 

Daftar 22 Produk Herbal Mengandung Bahan Kimia Obat

  1. Gutamin
  2. Fu Wei Capsules
  3. Geranium Wilfordii Ointment
  4. Maduon
  5. Happyco
  6. Sehat Pria
  7. Godong Ijo
  8. Djinggo
  9. Sultan-Co
  10. Pegal Linu Sarang Klanceng
  11. Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali
  12. Kopi Super Jantan
  13. Samyun Wan
  14. Dua Cobra Gatal-Gatal (Eksim)
  15. ASAMULYN
  16. Bio Nerve Energy Boost Up NDR Group Resources
  17. Kapsul Strong Love
  18. Sinatren
  19. Nyerat Nyeri Tulang & Asam Urat
  20. YAMAN Strong Honey
  21. U.S.A Viagra
  22. Vigra Platinum

Daftar 22 produk herbal alias obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dirilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dari puluhan produk tersebut, mayoritas merupakan obat kuat pria yang terbukti mengandung zat berbahaya seperti sildenafil hingga tadalafil.

BPOM menemukan 22 merek OBA bermasalah itu dalam pengawasan periode Maret 2026. Sebanyak 10 produk diketahui memiliki nomor izin edar (NIE), namun izinnya kemudian dibatalkan. Sementara 12 produk lainnya tidak memiliki izin edar atau mencantumkan NIE palsu pada kemasannya.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan produk ilegal tersebut diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi dan sebagian menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengecoh konsumen.

Electronic money exchangers listing

“Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen. Ketiadaan izin edar ini berarti produk-produk tersebut tidak pernah melewati proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM, sehingga kandungan di dalamnya sangat membahayakan konsumen,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/5).

Mayoritas Produk Adalah Obat Stamina Pria

Dari total 22 produk, Taruna mengatakan bahwa sebanyak 13 merek merupakan produk stamina pria. Produk-produk tersebut diketahui mengandung BKO seperti sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, hingga metil testosteron.

Selain produk stamina pria, BPOM juga menemukan enam produk pegal linu yang mengandung zat seperti deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, prednisolon, dan kafein.

Baca Juga :  Anda Suka Mengkonsumsi Durian? Perhatikan Hal Ini

Sementara itu, satu produk penggemuk badan diketahui mengandung siproheptadin dan dua produk pereda gatal mengandung klorfeniramin maleat, parasetamol, mikonazol, serta kafein.

Risiko Kesehatan Bisa Picu Gangguan Jantung

Taruna Ikrar menegaskan penggunaan bahan kimia obat dalam produk herbal sangat berbahaya karena dosisnya tidak diketahui secara pasti dan tidak berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan.

Menurutnya, kandungan sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil pada produk stamina pria dapat memicu gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak bila dikonsumsi sembarangan.

Sementara penggunaan deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat secara terus-menerus berisiko menyebabkan kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga gangguan hormon seperti moon face.

Paparan zat seperti siproheptadin dan klorfeniramin maleat dalam jangka panjang juga berpotensi menyebabkan kantuk berat, gangguan metabolisme, hingga kerusakan fungsi hati.

Banyak Produk Gunakan Izin Edar Fiktif

BPOM menemukan sejumlah produk mencantumkan nomor izin edar palsu agar terlihat legal di pasaran. Bahkan ada pula produk yang sama sekali tidak terdaftar resmi di BPOM.

Selain pengawasan di Indonesia, BPOM juga menerima laporan dari otoritas negara lain terkait produk suplemen kesehatan mengandung BKO yang beredar lintas negara. Meski dua produk dari luar negeri yang ditemukan tidak beredar di Indonesia, BPOM mengingatkan potensi masuknya produk ilegal tetap ada.

Baca Juga :  Simak! Ini Penjelasan Dokter Jika Mengkonsumsi Nasi Kuning Tiap Hari

BPOM Ancam Pelaku dengan Hukuman 12 Tahun Penjara

Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan penelusuran terhadap jalur produksi dan distribusi produk-produk ilegal tersebut. Pelaku usaha yang terbukti sengaja menambahkan BKO ke dalam produk herbal terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Kesehatan.

BPOM juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat membeli produk herbal dan tidak mudah tergiur klaim hasil instan atau efek cepat.

Masyarakat diminta selalu menerapkan Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk. Pemeriksaan izin edar juga dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile maupun situs resmi BPOM.(jpc)

 

Daftar 22 Produk Herbal Mengandung Bahan Kimia Obat

  1. Gutamin
  2. Fu Wei Capsules
  3. Geranium Wilfordii Ointment
  4. Maduon
  5. Happyco
  6. Sehat Pria
  7. Godong Ijo
  8. Djinggo
  9. Sultan-Co
  10. Pegal Linu Sarang Klanceng
  11. Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali
  12. Kopi Super Jantan
  13. Samyun Wan
  14. Dua Cobra Gatal-Gatal (Eksim)
  15. ASAMULYN
  16. Bio Nerve Energy Boost Up NDR Group Resources
  17. Kapsul Strong Love
  18. Sinatren
  19. Nyerat Nyeri Tulang & Asam Urat
  20. YAMAN Strong Honey
  21. U.S.A Viagra
  22. Vigra Platinum

Terpopuler

Artikel Terbaru