NANGA BULIK, PROKALTENNG.CO -Sidang kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya seorang janda bernama Hetty Noviani di Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, akhirnya memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
JPU Joko Firmansyah menjelaskan. Bahwa peristiwa tindak pidana tersebut bermula pada Jumat, 23 Januari 2026, ketika korban Hetty Noviani menagih janji terdakwa untuk membelikan barang berupa gelang dan sepeda.
Terdakwa yang berpura-pura sepeda motornya mogok kemudian bertemu korban, hingga akhirnya keduanya terlibat percekcokan di Gang Bakti III, Jalan Maskaya Pangaruh, Nanga Bulik.
Menurut keterangan JPU, motif penganiayaan tersebut dipicu oleh emosi dan rasa malu terdakwa karena korban marah-marah saat terdakwa mengaku hanya memiliki uang sebesar Rp500.000,00.
Korban sempat menampar dan memukul terdakwa, yang kemudian dibalas terdakwa dengan memukul dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia di tempat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Joko Firmansyah, menyatakan bahwa terdakwa Arif Prasetiyo Bin Suharso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perampasan nyawa secara terencana.
“Menyatakan bahwa Terdakwa ARIF PRASETIYO Bin SUHARSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 KUHP tersebut dalam dakwaan Primair Penuntut Umum,” kata JPU Joko Firmansyah, pada Senin (7/9) kepada Wartawan.
Joko menambahkan tuntutan hukuman pidana yang dijatuhkan pihak kejaksaan kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Prasetiyo dengan Pidana Penjara selama 18 (delapan belas) tahun,” tegas Joko.
Ia juga menyampaikan mengenai masa penahanan terdakwa selama proses hukum berlangsung.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Arif Prasetiyo dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” lanjut Joko.
Mengenai barang bukti, Joko merinci penetapan status barang-barang tersebut.
“Sejumlah barang bukti seperti pakaian, helm, dompet, rokok elektrik, dan handphone milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, sepeda motor Honda Scoopy milik korban dikembalikan kepada saksi Rusdianti selaku orang tua kandung almarhum Hetty Noviani,” ujarnya.
Joko juga mengungkapkan bahwa usai membunuh korban dan menyembunyikan jasadnya di parit semak-semak, terdakwa mengambil serta merampas barang-barang milik korban berupa unit sepeda motor dan handphone.
Kendaraan korban kemudian digadaikan oleh terdakwa kepada pihak lain seharga Rp4.000.000,00, sementara handphone korban dijual seharga Rp500.000,00. Seluruh uang hasil kejahatan tersebut habis dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online. (bib)


