PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 30 hari ke depan, terhitung mulai 9 September hingga 8 Oktober 2026.
Hal itu dilakukan menyusul masih maraknya titik kebakaran di sejumlah wilayah selama puncak musim kemarau.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengatakan, perpanjangan status tanggap darurat karhutla diputuskan dalam rapat koordinasi monitoring dan evaluasi yang digelar di Kantor BPBD Kota Palangka Raya, Senin (7/9/2026).
“Pada dasarnya semua menginginkan tanggap darurat diperpanjang, karena kondisinya saat ini Kota Palangka Raya masih banyak lokasi-lokasi areal yang terbakar,” kata Zaini.
Rapat tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, BNPB, BPBD Provinsi Kalimantan Tengah, serta sejumlah instansi terkait.
Seluruh peserta rapat memberikan masukan, informasi terkini, sekaligus melakukan evaluasi terhadap penanganan karhutla yang telah dilakukan selama masa tanggap darurat sebelumnya.
Dia menerangkan, status tanggap darurat yang saat ini berlaku akan berakhir pada 8 September 2026.
Karena itu, pemerintah daerah perlu menentukan langkah lanjutan berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan.
“Jadi hasil kesimpulan rapat tadi, yang pertama adalah tanggap darurat Kota Palangka Raya akan kita lakukan perpanjangan dalam 30 hari ke depan. Rencananya mulai 9 September sampai 8 Oktober,” ujarnya.
Dia menjelaskan, keputusan tersebut juga mempertimbangkan hasil rapat koordinasi penanganan karhutla yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada hari yang sama.


