PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Membawa sejumlah data dugaan pelanggaran izin dan karhutla, perwakilan gerakan pemuda mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng, Selasa (8/9/2026)
Masa yang mengatasnamakan Perwakilan Gerakan Pemuda Melawan Korporasi mempertanyakan pengawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa legalitas lengkap.
Perwakilan Gerakan Pemuda Melawan Korporasi Andri Mulyanto mengaku membawa sejumlah data mengenai izin perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kalteng.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah adanya perusahaan yang disebut telah beroperasi namun diduga belum memiliki HGU.
“Perlu kami sampaikan juga ada perusahaan kelapa sawit yang sudah beroperasi tetapi tidak memiliki HGU. Nah, itulah yang kemudian menjadi pertanyaan kami. Bagaimana kemudian perusahaan tersebut bisa beroperasi?” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari BPN Kalteng, mengingat lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam aspek pertanahan dan legalitas penggunaan lahan.
Selain persoalan HGU, pihaknya juga menyoroti keberadaan titik panas atau hotspot yang berada di sejumlah kawasan perkebunan kelapa sawit di Kalteng.
Menurut Andri, persoalan tersebut tidak boleh hanya berhenti pada pemantauan titik panas.
Pemerintah, termasuk ATR/BPN, dinilai perlu mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam kawasan konsesi perusahaan.
“Kalau misalkan area konsesi itu melanggar, bahkan mungkin perusahaan tersebut tidak memiliki HGU tapi sudah beroperasi, ada peran yang harus dilakukan teman-teman ATR/BPN untuk mengusut ataupun menindak hal itu,” katanya.
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Membawa sejumlah data dugaan pelanggaran izin dan karhutla, perwakilan gerakan pemuda mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng, Selasa (8/9/2026)
Masa yang mengatasnamakan Perwakilan Gerakan Pemuda Melawan Korporasi mempertanyakan pengawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa legalitas lengkap.
Perwakilan Gerakan Pemuda Melawan Korporasi Andri Mulyanto mengaku membawa sejumlah data mengenai izin perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kalteng.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah adanya perusahaan yang disebut telah beroperasi namun diduga belum memiliki HGU.
“Perlu kami sampaikan juga ada perusahaan kelapa sawit yang sudah beroperasi tetapi tidak memiliki HGU. Nah, itulah yang kemudian menjadi pertanyaan kami. Bagaimana kemudian perusahaan tersebut bisa beroperasi?” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari BPN Kalteng, mengingat lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam aspek pertanahan dan legalitas penggunaan lahan.
Selain persoalan HGU, pihaknya juga menyoroti keberadaan titik panas atau hotspot yang berada di sejumlah kawasan perkebunan kelapa sawit di Kalteng.
Menurut Andri, persoalan tersebut tidak boleh hanya berhenti pada pemantauan titik panas.
Pemerintah, termasuk ATR/BPN, dinilai perlu mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam kawasan konsesi perusahaan.
“Kalau misalkan area konsesi itu melanggar, bahkan mungkin perusahaan tersebut tidak memiliki HGU tapi sudah beroperasi, ada peran yang harus dilakukan teman-teman ATR/BPN untuk mengusut ataupun menindak hal itu,” katanya.