NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis bervariasi terhadap tiga terdakwa penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kilogram. Meski vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, para terdakwa memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/4), Ketua Majelis Hakim, Dwi March Stein Siagian. Menyatakan bahwa ketiga terdakwa Herman, Mardian, dan Muhammad Andriansyah terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herman 13 tahun penjara, Mardian 15 tahun penjara, dan Muhammad Andriansyah 12 tahun penjara,” ujar Hakim Dwi March dalam amar putusannya.
Kasus ini bermula saat terdakwa Herman menerima pesanan dari seorang DPO untuk mengambil sabu di wilayah Tayan, Kalimantan Barat. Herman kemudian mengikutsertakan Mardian dan Muhammad Andriansyah untuk membantu perjalanan menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Aksi mereka terhenti saat aparat kepolisian menggelar razia di Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan Satu paket sabu seberat bersih 984,53 gram, alat hisap sabu (bong) dan sejumlah telepon genggam sebagai alat komunikasi.
Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa diketahui sempat mengonsumsi barang haram tersebut di tengah perjalanan sebelum akhirnya tertangkap.
Meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak terdakwa merasa keberatan. Sehari setelah putusan dibacakan, yakni Rabu (22/4), ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya resmi menyatakan banding.
Langkah ini diambil untuk meninjau kembali putusan tingkat pertama di Pengadilan Tinggi, dengan harapan mendapatkan keringanan hukuman atau pertimbangan hukum lainnya. (bib)


