Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis bervariasi terhadap tiga terdakwa penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kilogram. Meski vonis lebih ringan dari tuntuta
M. Haryono, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap seorang sopir ekspedisi beserta kuasa hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya.