Gelapkan 112 Janjang Sawit Perusahaan, Sopir Truk Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Seorang sopir angkutan Tandan Buah Segar (TBS), Wino Bin Uni. Dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau.

Wino dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja dengan membawa kabur puluhan janjang sawit milik tempatnya bekerja, PT Sawit Multi Utama (PT SMU).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik pada Senin (13/7/2026). Jaksa Penuntut Umum, Jovanka Aini Azhar, membenarkan adanya tuntutan tersebut.

“Adapun Kronologi Kejadian Modus Turunkan Sawit di Kebun Warga Aksi penggelapan ini terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Terdakwa yang bertugas mengangkut buah kelapa sawit dari Afdeling Delta menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SMU melihat muatan di dump truck miliknya cukup tinggi (menyusun hingga 3 baris ke atas). Saat itulah muncul niat jahat terdakwa untuk mengambil sebagian muatan tersebut,” ungkap JPU saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga :  Awalnya Diajak Nyabu Bareng, Dua Kurir Sabu Divonis 5 dan 6 Tahun Penjara

Di tengah perjalanan menuju pabrik, terdakwa menghentikan truknya di sebuah kebun milik warga di Desa Pedongatan, Kecamatan Bulik Timur. Tanpa izin dari pihak perusahaan, Wino menurunkan 112 janjang sawit menggunakan alat pengait (tojok), lalu melanjutkan perjalanan untuk mengantar sisa sawit ke pabrik.

Terdakwa kemudian kembali ke kebun warga tersebut untuk memeriksa hasil curiannya dan mencoba menjualnya kepada saksi Fransiskus Angga. Namun, saksi menolak karena melihat potongan tangkai sawit menggunakan metode Vikat (ciri khas buah perusahaan).

Untuk menghilangkan jejak dan ciri-ciri milik PT SMU, terdakwa sempat memotong kembali tangkai buah sawit tersebut, namun saksi tetap menolak membeli. Aksi terdakwa akhirnya terbongkar setelah komandan regu (Danru) Security PT SMU melakukan patroli dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti. Akibat perbuatan ini, PT SMU mengalami kerugian sebesar Rp5.245.000.

Electronic money exchangers listing

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Wino Bin Uni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 488 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama.

Baca Juga :  Sadis! Warga Kapuas Kuala Bunuh Mertua dan Aniaya Anak Tiri

“Selain menuntut hukuman kurungan selama 1 tahun 2 bulan dikurangi masa penahanan sementara,” jelas JPU.

JPU Kejaksaan Negeri Lamandau juga menetapkan status barang bukti yaitu :

* 112 janjang buah kelapa sawit (berat 1.639 Kg) yang telah diuangkan senilai Rp5.245.000 Dikembalikan kepada PT Sawit Multi Utama (PT SMU) melalui saksi M. Iqbal Bin Wahyu Retno.

* 1 unit Dump Truck Mitsubishi warna kuning (No. Pol KH 8089 RD) beserta 1 lembar STNK atas nama Musik Dikembalikan kepada saksi Uni.

* 1 buah tojok (alat pengait sawit): Dirampas untuk dimusnahkan.

* 9 lembar kwitansi bukti pembayaran Replace: Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis atau putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Seorang sopir angkutan Tandan Buah Segar (TBS), Wino Bin Uni. Dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau.

Wino dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja dengan membawa kabur puluhan janjang sawit milik tempatnya bekerja, PT Sawit Multi Utama (PT SMU).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik pada Senin (13/7/2026). Jaksa Penuntut Umum, Jovanka Aini Azhar, membenarkan adanya tuntutan tersebut.

Electronic money exchangers listing

“Adapun Kronologi Kejadian Modus Turunkan Sawit di Kebun Warga Aksi penggelapan ini terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Terdakwa yang bertugas mengangkut buah kelapa sawit dari Afdeling Delta menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SMU melihat muatan di dump truck miliknya cukup tinggi (menyusun hingga 3 baris ke atas). Saat itulah muncul niat jahat terdakwa untuk mengambil sebagian muatan tersebut,” ungkap JPU saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga :  Awalnya Diajak Nyabu Bareng, Dua Kurir Sabu Divonis 5 dan 6 Tahun Penjara

Di tengah perjalanan menuju pabrik, terdakwa menghentikan truknya di sebuah kebun milik warga di Desa Pedongatan, Kecamatan Bulik Timur. Tanpa izin dari pihak perusahaan, Wino menurunkan 112 janjang sawit menggunakan alat pengait (tojok), lalu melanjutkan perjalanan untuk mengantar sisa sawit ke pabrik.

Terdakwa kemudian kembali ke kebun warga tersebut untuk memeriksa hasil curiannya dan mencoba menjualnya kepada saksi Fransiskus Angga. Namun, saksi menolak karena melihat potongan tangkai sawit menggunakan metode Vikat (ciri khas buah perusahaan).

Untuk menghilangkan jejak dan ciri-ciri milik PT SMU, terdakwa sempat memotong kembali tangkai buah sawit tersebut, namun saksi tetap menolak membeli. Aksi terdakwa akhirnya terbongkar setelah komandan regu (Danru) Security PT SMU melakukan patroli dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti. Akibat perbuatan ini, PT SMU mengalami kerugian sebesar Rp5.245.000.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Wino Bin Uni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 488 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama.

Baca Juga :  Sadis! Warga Kapuas Kuala Bunuh Mertua dan Aniaya Anak Tiri

“Selain menuntut hukuman kurungan selama 1 tahun 2 bulan dikurangi masa penahanan sementara,” jelas JPU.

JPU Kejaksaan Negeri Lamandau juga menetapkan status barang bukti yaitu :

* 112 janjang buah kelapa sawit (berat 1.639 Kg) yang telah diuangkan senilai Rp5.245.000 Dikembalikan kepada PT Sawit Multi Utama (PT SMU) melalui saksi M. Iqbal Bin Wahyu Retno.

* 1 unit Dump Truck Mitsubishi warna kuning (No. Pol KH 8089 RD) beserta 1 lembar STNK atas nama Musik Dikembalikan kepada saksi Uni.

* 1 buah tojok (alat pengait sawit): Dirampas untuk dimusnahkan.

* 9 lembar kwitansi bukti pembayaran Replace: Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis atau putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru