26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sadis! Warga Kapuas Kuala Bunuh Mertua dan Aniaya Anak Tiri

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.COGegara merasa sakit hati, Itdaham (31), tegas menghabisi mertuanya sendiri, Sukatmi secara sadis. Tak hanya itu, ia juga menganiaya anak tirinya berinisial MF, hingga mengalami luka serius.

Tak hanya melakukan pembunuhan secara sadis. Perbuatan Itdaham itu juga ternyata telah direncanakannya sebelumnya. Ia telah lebih dulu mempersiapkan alat-alat yang akan digunakan untuk menghabisi mertuanya. 

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Itdaham atau perkara pembunuhan terhadap mertua dan penganiayaan anak tiri di Pengadilan Negeri Kapuas, dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang digelar secara daring, Senin (1/10).

Dalam tuntutannya, Tim JPU, terdiri Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Tigor U.M Sirait, Wiwiek Suryani, dan Eka Yana Pratiwi menuntut terdakwa Itdaham terbukti melanggar Pertama Primair Pasal 340 KUHP, dan Kedua Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan hukuman selama 20 Tahun penjara, dengan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," demikian tuntutan JPU Kejari Kapuas yang dibacakan Eka Yana Pratiwi.

Baca Juga :  Sempat Tak Mengaku Curi N-Max, Andi Pasrah Barbuk Setelah Ditemukan

Atas tuntutan JPU tersebut, lanjut Kasdum Kejari Kapuas, Tigor, maka terdakwa Itdaham, mengajukan pembelaan atau pledoi, kemudian akan disampaikan dalam agenda sidang pekan depan.

Dalam fakta sidang kejadian pembunuhan juga penganiayaan, Jumat tanggal 28 Mei 2021 Pukul 23.00 Wib bertempat di rumah korban Sukatmi Jalan Inpres RT. 09, Desa Wargo Mulyo, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas. Dimana terdakwa Itdaham, melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain yang didahului dengan rencana terhadap korban Sukatmi, dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat terhadap anak inisial MF.

"Perbuatan terdakwa Itdaham menghilangkan nyawa korban dilakukan secara terencana, karena Rabu tanggal 26 Mei 2021 terdakwa mengutarakan niatnya kepada saksi Sona, dan saksi Animar untuk membunuh korban Sukatmi," beber Tigor.

Penyebabnya, lanjut Tigor, karena terdakwa Itdaham sudah terlanjur merasa sakit hati dengan korban Sukatmi, dan sebelum melakukan pembunuhan di tanggal 28 Mei 2021 pukul 18.00 WIB, terdakwa mulai mempersiapkan alat yang akan digunakannya untuk membunuh korban dengan cara terdakwa meminjam parang kepada saksi Amat.

Selanjutnya terdakwa membawa parang tersebut kerumah korban, dan langsung menebaskan parang yang dibawanya ke tubuh korban Sukatmi yang saat itu sedang tidur bersama dengan MF di kamar rumahnya. Tebasan parang tersebut mengenai bagian leher korban Sukatmi, kemudian terdakwa mengayunkan parang lagi yang mengenai kepala korban.

Baca Juga :  Geger! Sopir Angkot Ditemukan Meninggal di Dalam Mobilnya

Terdakwa mengayunkan atau menebaskan kembali parang namun korban Sukatmi berusaha menangkis, dan mengenai tangan korban hingga putus. Pada saat itu posisi korban Sukatmi tengkurang untuk melindungi MF yang sedang menangis dengan posisi terlentang.

Setelah itu terdakwa kembali menusukan parang tersebut ke bagian perut korban yang saat itu dalam posisi tertelungkup melindungi MF. Sehingga tusukan tersebut juga menembus perut MF. Kemudian terdakwa mengayunkan kembali ke arah kepala korban Sukatmi, namun mengenai bagian kepala MF hingga melukai bagian wajah dan mata sebelah kiri.

Setelah itu terdakwa kembali menusukkan parang kebagian perut korban Sukatmi hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Terdakwa akhirnya diamankan Anggota Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Kuala, Senin (31/5/2021) lalu Pukul 11.30 WIB. Pelaku diringkus di area perkebunan kelapa sawit, PT. SCP 1, Km 27, Desa Paduran, selanjutnya terdakwa jalan proses hukum dipersidangan.

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.COGegara merasa sakit hati, Itdaham (31), tegas menghabisi mertuanya sendiri, Sukatmi secara sadis. Tak hanya itu, ia juga menganiaya anak tirinya berinisial MF, hingga mengalami luka serius.

Tak hanya melakukan pembunuhan secara sadis. Perbuatan Itdaham itu juga ternyata telah direncanakannya sebelumnya. Ia telah lebih dulu mempersiapkan alat-alat yang akan digunakan untuk menghabisi mertuanya. 

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Itdaham atau perkara pembunuhan terhadap mertua dan penganiayaan anak tiri di Pengadilan Negeri Kapuas, dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang digelar secara daring, Senin (1/10).

Dalam tuntutannya, Tim JPU, terdiri Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Tigor U.M Sirait, Wiwiek Suryani, dan Eka Yana Pratiwi menuntut terdakwa Itdaham terbukti melanggar Pertama Primair Pasal 340 KUHP, dan Kedua Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan hukuman selama 20 Tahun penjara, dengan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," demikian tuntutan JPU Kejari Kapuas yang dibacakan Eka Yana Pratiwi.

Baca Juga :  Sempat Tak Mengaku Curi N-Max, Andi Pasrah Barbuk Setelah Ditemukan

Atas tuntutan JPU tersebut, lanjut Kasdum Kejari Kapuas, Tigor, maka terdakwa Itdaham, mengajukan pembelaan atau pledoi, kemudian akan disampaikan dalam agenda sidang pekan depan.

Dalam fakta sidang kejadian pembunuhan juga penganiayaan, Jumat tanggal 28 Mei 2021 Pukul 23.00 Wib bertempat di rumah korban Sukatmi Jalan Inpres RT. 09, Desa Wargo Mulyo, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas. Dimana terdakwa Itdaham, melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain yang didahului dengan rencana terhadap korban Sukatmi, dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat terhadap anak inisial MF.

"Perbuatan terdakwa Itdaham menghilangkan nyawa korban dilakukan secara terencana, karena Rabu tanggal 26 Mei 2021 terdakwa mengutarakan niatnya kepada saksi Sona, dan saksi Animar untuk membunuh korban Sukatmi," beber Tigor.

Penyebabnya, lanjut Tigor, karena terdakwa Itdaham sudah terlanjur merasa sakit hati dengan korban Sukatmi, dan sebelum melakukan pembunuhan di tanggal 28 Mei 2021 pukul 18.00 WIB, terdakwa mulai mempersiapkan alat yang akan digunakannya untuk membunuh korban dengan cara terdakwa meminjam parang kepada saksi Amat.

Selanjutnya terdakwa membawa parang tersebut kerumah korban, dan langsung menebaskan parang yang dibawanya ke tubuh korban Sukatmi yang saat itu sedang tidur bersama dengan MF di kamar rumahnya. Tebasan parang tersebut mengenai bagian leher korban Sukatmi, kemudian terdakwa mengayunkan parang lagi yang mengenai kepala korban.

Baca Juga :  Geger! Sopir Angkot Ditemukan Meninggal di Dalam Mobilnya

Terdakwa mengayunkan atau menebaskan kembali parang namun korban Sukatmi berusaha menangkis, dan mengenai tangan korban hingga putus. Pada saat itu posisi korban Sukatmi tengkurang untuk melindungi MF yang sedang menangis dengan posisi terlentang.

Setelah itu terdakwa kembali menusukan parang tersebut ke bagian perut korban yang saat itu dalam posisi tertelungkup melindungi MF. Sehingga tusukan tersebut juga menembus perut MF. Kemudian terdakwa mengayunkan kembali ke arah kepala korban Sukatmi, namun mengenai bagian kepala MF hingga melukai bagian wajah dan mata sebelah kiri.

Setelah itu terdakwa kembali menusukkan parang kebagian perut korban Sukatmi hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Terdakwa akhirnya diamankan Anggota Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Kuala, Senin (31/5/2021) lalu Pukul 11.30 WIB. Pelaku diringkus di area perkebunan kelapa sawit, PT. SCP 1, Km 27, Desa Paduran, selanjutnya terdakwa jalan proses hukum dipersidangan.

Terpopuler

Artikel Terbaru