Tergiur Upah Rp20 Juta, Penjual Roti Bakar Bawa 1,1 Kg Sabu

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO–  Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu lintas provinsi, dengan terdakwa Muhammad Haitami alias Bowo bin Khamlani.

Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai penjual roti bakar ini terancam hukuman berat, setelah tertangkap tangan membawa sabu dengan berat bersih lebih dari 1,1 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Arif Widodo Pohan, SH, membenarkan jalannya sidang perdana tersebut saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Selasa (14/7/2026).

Tergiur Upah Menggiurkan dari Pelanggan (DPO)

Berdasarkan surat dakwaan JPU, keterlibatan terdakwa Bowo bermula pada Maret 2026. Terdakwa yang biasa berjualan roti bakar di Jalan H. Imran, Sampit, Kotawaringin Timur, sering mengobrol dengan salah satu pelanggannya yang bernama Heru (kini berstatus DPO).

Mendengar keluh kesah terdakwa mengenai kondisi ekonominya, Heru kemudian menawarkan sebuah pekerjaan haram dengan imbalan yang sangat fantastis.

“Sekali ngambilkan Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) di luar uang transportasi, ngambil bawanya sekiloan aja,” ujar Heru merayu terdakwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU.

Electronic money exchangers listing

Tergiur dengan nominal tersebut, Bowo akhirnya menyetujui tawaran itu pada pertengahan April 2026.

Berikut adalah rincian perjalanan terdakwa hingga akhirnya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian:

Sabtu, 18 April 2026 (Pukul 21.00 WIB) Terdakwa menerima uang jalan sebesar Rp3.000.000 dari Heru di tempat jualan roti bakarnya.

Sabtu, 18 April 2026 (Pukul 23.00 WIB) Terdakwa pulang dan menyempatkan diri mengonsumsi sabu bersama rekannya, Dayat. Sabu tersebut dibeli seharga Rp300.000 menggunakan uang jalan dari Heru, dengan alasan agar terdakwa tidak mengantuk selama berkendara ke Pontianak.

Baca Juga :  Sidang Perdana Penganiayaan di Lamandau, Korban Alami Luka Bacok hingga Operasi

Minggu, 19 April 2026 (Pukul 02.00 WIB) Terdakwa berangkat ke Pontianak seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam (No. Pol KH 2162 FZ).

Selasa, 21 April 2026 (Pukul 19.00 WIB) Setelah menginap selama tiga hari di salah satu hotel di Pontianak, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal. Ia diminta membawa tas menuju pinggir Jalan Tanjung dekat Tugu Khatulistiwa, Pontianak.

Di lokasi tersebut, seorang pria misterius menyerahkan kantong plastik hitam berisi sabu, yang langsung dimasukkan Bowo ke dalam tas ransel hijau army miliknya.

Pelarian Bowo berakhir saat ia dalam perjalanan pulang menuju Sampit. Pada Rabu, 22 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, aparat Kepolisian Polres Lamandau yang telah mengantongi informasi dari masyarakat melakukan penghadangan di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 14, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Petugas kepolisian, yaitu saksi Rio Fashanu dan saksi Khuzain, langsung menghentikan motor terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan kantong plastik hitam berisi sabu yang disembunyikan di bawah lipatan pakaian di dalam tas ransel terdakwa.

Adapun Rincian Barang Bukti Hasil Uji Laboratorium:

* Berat Kotor (Brutto)           1.219,65 gram

* Berat Kemasan Plastik     42,5 gram

Baca Juga :  TERBONGKAR ! Uang Hasil Kejahatan untuk Karaoke dan Pesta Miras

* Berat Bersih (Netto)          1.177,15 gram (1,17 Kg)

* Detail Fisik Paket  1 bungkus plastik kuning bertuliskan Guanyinwang (± 1 kg), 2 bungkus plastik bening (masing-masing ± 1 ons)

* Hasil Laboraturium Forensik       Positif Metamfetamina (Narkotika Golongan I)

 

Hasil Tes Urine Terdakwa  Positif Methamphetamine (MET)

Ancaman Hukuman Berat Menanti Terdakwa

Dalam persidangan ini, JPU Arif Widodo Pohan, S.H. menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif demi memastikan perbuatan penyelundupan barang haram ini dihukum seadil-adilnya.

Melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram).

Dakwaan Kedua Melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram).

“Terdakwa membawa barang haram tersebut tanpa izin atau persetujuan dari Menteri Kesehatan maupun rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” tegas JPU.

Sidang perkara ini resmi dilimpahkan dan disidangkan di PN Nanga Bulik sesuai dengan Pasal 165 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mengingat sebagian besar saksi dalam perkara ini berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO–  Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu lintas provinsi, dengan terdakwa Muhammad Haitami alias Bowo bin Khamlani.

Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai penjual roti bakar ini terancam hukuman berat, setelah tertangkap tangan membawa sabu dengan berat bersih lebih dari 1,1 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Arif Widodo Pohan, SH, membenarkan jalannya sidang perdana tersebut saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Selasa (14/7/2026).

Electronic money exchangers listing

Tergiur Upah Menggiurkan dari Pelanggan (DPO)

Berdasarkan surat dakwaan JPU, keterlibatan terdakwa Bowo bermula pada Maret 2026. Terdakwa yang biasa berjualan roti bakar di Jalan H. Imran, Sampit, Kotawaringin Timur, sering mengobrol dengan salah satu pelanggannya yang bernama Heru (kini berstatus DPO).

Mendengar keluh kesah terdakwa mengenai kondisi ekonominya, Heru kemudian menawarkan sebuah pekerjaan haram dengan imbalan yang sangat fantastis.

“Sekali ngambilkan Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) di luar uang transportasi, ngambil bawanya sekiloan aja,” ujar Heru merayu terdakwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU.

Tergiur dengan nominal tersebut, Bowo akhirnya menyetujui tawaran itu pada pertengahan April 2026.

Berikut adalah rincian perjalanan terdakwa hingga akhirnya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian:

Sabtu, 18 April 2026 (Pukul 21.00 WIB) Terdakwa menerima uang jalan sebesar Rp3.000.000 dari Heru di tempat jualan roti bakarnya.

Sabtu, 18 April 2026 (Pukul 23.00 WIB) Terdakwa pulang dan menyempatkan diri mengonsumsi sabu bersama rekannya, Dayat. Sabu tersebut dibeli seharga Rp300.000 menggunakan uang jalan dari Heru, dengan alasan agar terdakwa tidak mengantuk selama berkendara ke Pontianak.

Baca Juga :  Sidang Perdana Penganiayaan di Lamandau, Korban Alami Luka Bacok hingga Operasi

Minggu, 19 April 2026 (Pukul 02.00 WIB) Terdakwa berangkat ke Pontianak seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam (No. Pol KH 2162 FZ).

Selasa, 21 April 2026 (Pukul 19.00 WIB) Setelah menginap selama tiga hari di salah satu hotel di Pontianak, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal. Ia diminta membawa tas menuju pinggir Jalan Tanjung dekat Tugu Khatulistiwa, Pontianak.

Di lokasi tersebut, seorang pria misterius menyerahkan kantong plastik hitam berisi sabu, yang langsung dimasukkan Bowo ke dalam tas ransel hijau army miliknya.

Pelarian Bowo berakhir saat ia dalam perjalanan pulang menuju Sampit. Pada Rabu, 22 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, aparat Kepolisian Polres Lamandau yang telah mengantongi informasi dari masyarakat melakukan penghadangan di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 14, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Petugas kepolisian, yaitu saksi Rio Fashanu dan saksi Khuzain, langsung menghentikan motor terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan kantong plastik hitam berisi sabu yang disembunyikan di bawah lipatan pakaian di dalam tas ransel terdakwa.

Adapun Rincian Barang Bukti Hasil Uji Laboratorium:

* Berat Kotor (Brutto)           1.219,65 gram

* Berat Kemasan Plastik     42,5 gram

Baca Juga :  TERBONGKAR ! Uang Hasil Kejahatan untuk Karaoke dan Pesta Miras

* Berat Bersih (Netto)          1.177,15 gram (1,17 Kg)

* Detail Fisik Paket  1 bungkus plastik kuning bertuliskan Guanyinwang (± 1 kg), 2 bungkus plastik bening (masing-masing ± 1 ons)

* Hasil Laboraturium Forensik       Positif Metamfetamina (Narkotika Golongan I)

 

Hasil Tes Urine Terdakwa  Positif Methamphetamine (MET)

Ancaman Hukuman Berat Menanti Terdakwa

Dalam persidangan ini, JPU Arif Widodo Pohan, S.H. menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif demi memastikan perbuatan penyelundupan barang haram ini dihukum seadil-adilnya.

Melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram).

Dakwaan Kedua Melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram).

“Terdakwa membawa barang haram tersebut tanpa izin atau persetujuan dari Menteri Kesehatan maupun rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” tegas JPU.

Sidang perkara ini resmi dilimpahkan dan disidangkan di PN Nanga Bulik sesuai dengan Pasal 165 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mengingat sebagian besar saksi dalam perkara ini berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru