26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Astaga! Lokasi Tambang Jadi Sarang Narkoba

KASONGAN,PROKALTENG.CO – Lokasi tambang liar di wilayah Kabupaten Katingan, rupanya menjadi sarang peredaran narkoba. Buktinya, untuk kedua kalinya di tahun 2021 ini, jajaran Satnarkoba Polres Katingan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah tambang. Kali ini lokasi Satnarkoba Polres Katingan berhasil menangkap seorang wanita yang identitasnya, masih dirahasiakan untuk kepentingan pengembangan kasus itu.

Wanita yang merupakan bandar sekaligus pengedar ini ditangkap di daerah lokasi tambang Cempaga Hulu Desa Pantai Harapan atau wilayah perbatasan antar Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (18/3) sekitar pukul 11.41 WIB. Dari tangan wanita itu, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu dengan berat 104,16 Gram.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Iswanto SH membenarkan adanya penangkapan bandar sekaligus pengedar tersebut. Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di kokasi tambang perbatasan antara wilayah Kotim dan Katingan.

Baca Juga :  Sopir Tak Sadar Kemudikan Pikap yang Terbakar

"Dari situ saya bersama anggota langsung turun untuk melakukan penyelidikan. Hingga berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti," jelas Kasat Narkoba yang baru tiga hari melaksanakan tugas di Polres Katingan.

Penangkapan itu lanjutnya, disaksikan warga setempat dan memperlihatkan surat perintah tugas, serta surat perintah penggeledahan kepada terlapor. "Saat penggeledahan berhasil ditemukan  49 paket Narkotika yang diduga Narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Dari paket itu lanjutnya, ada 19 paket besar, 21 paket kecil, dan sembilan paket sedang. Berat kotor, 104,16 gram yang disimpan dalam sebuah bantal warna hitam. Selain mengamankan barang bukti yang diduga sabu, mereka juga mengamankan dua buah handphone serta uang tunai Rp 3.750.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. "Tersangka dan barang bukti, sudah kita amankan di Polres Katingan. Kasus ini masih dalam pengembangan,” jelas Iptu Andri.

Baca Juga :  Kapolres Katingan Cegah Pelajar Ikut Demo

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Kita berterima kasih dengan masyarakat yang telah membantu dan mendukung kita dalam memberantas peredaran narkoba," tandasnya.

KASONGAN,PROKALTENG.CO – Lokasi tambang liar di wilayah Kabupaten Katingan, rupanya menjadi sarang peredaran narkoba. Buktinya, untuk kedua kalinya di tahun 2021 ini, jajaran Satnarkoba Polres Katingan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah tambang. Kali ini lokasi Satnarkoba Polres Katingan berhasil menangkap seorang wanita yang identitasnya, masih dirahasiakan untuk kepentingan pengembangan kasus itu.

Wanita yang merupakan bandar sekaligus pengedar ini ditangkap di daerah lokasi tambang Cempaga Hulu Desa Pantai Harapan atau wilayah perbatasan antar Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (18/3) sekitar pukul 11.41 WIB. Dari tangan wanita itu, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu dengan berat 104,16 Gram.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Iswanto SH membenarkan adanya penangkapan bandar sekaligus pengedar tersebut. Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di kokasi tambang perbatasan antara wilayah Kotim dan Katingan.

Baca Juga :  Sopir Tak Sadar Kemudikan Pikap yang Terbakar

"Dari situ saya bersama anggota langsung turun untuk melakukan penyelidikan. Hingga berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti," jelas Kasat Narkoba yang baru tiga hari melaksanakan tugas di Polres Katingan.

Penangkapan itu lanjutnya, disaksikan warga setempat dan memperlihatkan surat perintah tugas, serta surat perintah penggeledahan kepada terlapor. "Saat penggeledahan berhasil ditemukan  49 paket Narkotika yang diduga Narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Dari paket itu lanjutnya, ada 19 paket besar, 21 paket kecil, dan sembilan paket sedang. Berat kotor, 104,16 gram yang disimpan dalam sebuah bantal warna hitam. Selain mengamankan barang bukti yang diduga sabu, mereka juga mengamankan dua buah handphone serta uang tunai Rp 3.750.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. "Tersangka dan barang bukti, sudah kita amankan di Polres Katingan. Kasus ini masih dalam pengembangan,” jelas Iptu Andri.

Baca Juga :  Kapolres Katingan Cegah Pelajar Ikut Demo

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Kita berterima kasih dengan masyarakat yang telah membantu dan mendukung kita dalam memberantas peredaran narkoba," tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru