Dua Pria Diciduk, Polisi Bongkar Simpanan 395 Gram Sabu di Kereng Bangkirai

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai sekitar 395 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial SA (42) dan AW (39). Keduanya diamankan saat berada di sebuah rumah di Jalan Panenga Permai VII, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika,” ujar Yonika, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga :  Sabu 10,18 Gram Disembunyikan di Kasur, Pria 49 Tahun Diciduk di Kereng Bangkirai

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan dua terduga pelaku di lokasi. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan masyarakat sekitar.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 22 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 395 gram. Sebanyak tiga paket ditemukan di atas lantai, sementara 19 paket lainnya ditemukan di dalam lemari pakaian.

Electronic money exchangers listing

Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan satu pack plastik klip, satu buah sedotan yang telah dipotong runcing, satu unit timbangan digital, empat buah lakban warna merah, satu kantong plastik warna hitam serta dua unit handphone.

“Dari hasil pemeriksaan, barang-barang yang ditemukan tersebut diakui merupakan milik kedua terlapor,” jelasnya.

Baca Juga :  Sidang Narkoba di PN Nanga Bulik, Terdakwa Diduga Edarkan Sabu dengan Modus Sedotan Teh Kotak

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Yonika menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

“Kami masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini,” pungkasnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai sekitar 395 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial SA (42) dan AW (39). Keduanya diamankan saat berada di sebuah rumah di Jalan Panenga Permai VII, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Electronic money exchangers listing

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika,” ujar Yonika, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga :  Sabu 10,18 Gram Disembunyikan di Kasur, Pria 49 Tahun Diciduk di Kereng Bangkirai

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan dua terduga pelaku di lokasi. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan masyarakat sekitar.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 22 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 395 gram. Sebanyak tiga paket ditemukan di atas lantai, sementara 19 paket lainnya ditemukan di dalam lemari pakaian.

Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan satu pack plastik klip, satu buah sedotan yang telah dipotong runcing, satu unit timbangan digital, empat buah lakban warna merah, satu kantong plastik warna hitam serta dua unit handphone.

“Dari hasil pemeriksaan, barang-barang yang ditemukan tersebut diakui merupakan milik kedua terlapor,” jelasnya.

Baca Juga :  Sidang Narkoba di PN Nanga Bulik, Terdakwa Diduga Edarkan Sabu dengan Modus Sedotan Teh Kotak

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Yonika menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

“Kami masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini,” pungkasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru