PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di ruangan rapat paripurna, Jumat (21/8/2026).
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Yetro Midel Yoseph, menyampaikan bahwa dalam postur Perubahan APBD 2026, proyeksi Pendapatan Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp197,661 miliar lebih, atau naik 3,86 persen dari penetapan APBD Murni.
“Pendapatan Daerah yang semula ditetapkan dalam APBD Murni sebesar Rp5,118 triliun lebih, kini dalam rancangan akhir disepakati menjadi sebesar Rp5,316 triliun lebih,” ujar Yetro dalam laporannya.
Yetro menjelaskan, lonjakan pendapatan ini dicapai berkat optimalisasi potensi penerimaan daerah.
Dua sektor utama yang mendongkrak penerimaan adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditargetkan mencapai Rp1,596 triliun atau naik Rp181,925 miliar dari APBD murni, dan Pajak Alat Berat (PAB) yang ditetapkan sebesar Rp11,194 miliar naik Rp5,455 miliar.
Sementara itu, pada sektor Belanja Daerah, Banggar dan TAPD juga menyepakati adanya penambahan anggaran.
Belanja Daerah yang pada APBD Murni dialokasikan sebesar Rp5,452 triliun lebih, bertambah Rp89,036 miliar atau 1,63 persen, sehingga total belanja menjadi Rp5,541 triliun lebih.
“Seluruh ruang fiskal yang diperoleh dari hasil rasionalisasi belanja dan tambahan penerimaan ini dialokasikan kembali untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, pemenuhan pelayanan dasar, dan mandatory spending,” tegas Yetro.
Lebih lanjut, ia merincikan bahwa selisih antara proyeksi Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut menghasilkan defisit sebesar Rp225,239 miliar.


